Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Bandar Narkoba, Wanita Asal Dompu Diamankan Tim Bravo Tambora

| Rabu, Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T04:41:18Z
Terduga pelaku dan barang bukti

Dompu, JangkaBima.com.-

Diduga jadi bandar narkoba, Tim Bravo Tambora, Polres Dompu , Selasa (22/2/2022) siang mengamankan N wanita asal Kabupaten Dompu dikediamannya.


N diamankan karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis shabu-shabu pukul 13.30 wita.


Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar telah diamankan seorang perempuan berinisial N terduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.


"Benar, Pihak Kepolisian telah mengamankan seorang perempuan berinisial N yang merupakan Bandar Narkoba di kediamannya di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu",ujar  Ipda Akhmad Marzuki.


Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi diterima pada jumat tanggal 18 Februari 2022 kemarin, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Bali Satu yang meresahkan warga.


Menindaklanjuti informasi terebut Team Bravo Tambora untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terduga N.


"Tidak lama dari pengintaian tersebut tim langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang sering dilakukan transaksi Narkoba oleh Team Bravo Tambora dan memperkenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Dompu",lanjutnya.


Tim Langsung memanggil para saksi untuk menyaksikan penggeledahan Rumah terduga N, dari penggeledahan tersebut team berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 poket besar klip transparan yang di duga narkotika jenis sabu,1bundel plastik klip transparan, 2 tabung kaca ,satu sekop dari pipet, satu kartu ATM, kartu ATM BRI warna biru.


Total keseluruhan barang bukti shabu-shabu berhasil diamankan dengan berat bruto  2,39 gram, Berat netto 1,56 gram.


Tambahnya, sebenarnya N ditangkap pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 wita. Namun tidak dibawa langsung oleh petugas karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan pertimbangan Kamtibmas pada saat itu menyebabkan hanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.


Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji keluarga terduga bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menyerahkan diri pasca penangkapan tersebut. 


Terduga ternyata tidak kunjung menyerahkan diri dan akhirnya petugas Sat Resnarkoba mengambil tindakan menjemput N dirumahnya.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.