Notification

×

Iklan

Iklan

255 ASN Kota Bima Disetarakan ke Dalam Jabatan Fungsional

| Selasa, Januari 04, 2022 WIB Last Updated 2022-01-04T11:22:23Z
Foto, Ihya Ghazali (kiri), H A Wahid (kanan)

Kota Bima, JangkaBima.com.-

255 ASN lingkup Kota Bima Menduduki Jabatan Administrasi Setingkat Eselon 4 disetarakan kedalam jabatan fungsional.


Ini Sesuai amanat Peraturan Menteri (permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.


Kabag OPA Setda Kota Bima, Ihya Ghazali mengatakan, penyetaraan jabatan ini sesuai permen PAN-RB dengan pertimbangan, untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.


Tujuannya yaitu sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, sehingga perlu perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.


Berdasarkan permen PAN-RB tersebut sebayak 255 ASN lingkup Kota Bima pada akhir tahun 2021 kemarin dilantik. Sesuai juga dengan permohonan diajukan Pemkot Bima yang telah disetujui oleh MenPAN-RB diterima tanggal 29 Desember 2021.


Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Permen ini, meliputi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan jabatan Pelaksana. 


Tambah mantan Kabag Humas itu, ada pengecualian khusus untuk jabatan administrasi di Kelurahan dan Kecamatan.


Ditanyakan apa perbedaan dari nomenklatur baru  Penyetaraan jabatan? Nantinya ASN disetarakan jabatan akan lebih fokus pada pekerjaan, karena juga berkaitan dengan penilaian kerja sebagai pertimbangan dalam kenaikan golongan.


Terpisah Kepala BKSDM Kota Bima, H A Wahid mengakui dengan Penyetaraan jabatan ini ASN akan lebih fokus pada apa menjadi pekerjaannya sesuai kualifikasi pendidikan.


Tentunya pemerintah daerah kedepan perlu melakukan penyesuaian, Melakukan uji kompetensi untuk memenuhi kebutuhan jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.


Hanya saja dengan Penyetaraan jabatan dari administrasi kedalam fungsional ASN dituntut mengejar kredit poin dalam tugas diemban. Karena sebagai syarat setiap kenaikan golongan,  ASN tak mesti Menunggu waktu telah ditetapkan, malah bisa lebih cepat kalau angka kredit poin dalam kinerjanya lebih tinggi.


Termasuk tunjangannya akan lebih besar, namun sementara belum bisa terapkan, karena masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.