Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Akan Cabut SPPT dan Memutus Jalan Masuk Kawasan Hutan

| Senin, November 22, 2021 WIB Last Updated 2021-11-22T11:15:21Z

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Sterilkan hutan dari aktivitas pembalakan liar dan penyerobotan oleh oknum warga, serta dalam rangka pencegahan dan penanggulangan banjir. Pemerintah daerah rencanakan  pencabutan SPPT dan pemutusan jalan masuk kawasan hutan.

Rencana aksi tersebut dibahas saat rapat koordinasi (rakor) bersama forkopimda dan BKPH di Makodim 1608 beberapa pekan lalu.

Termasuk pemutusan jalan masuk kawasan hutan yang dianggap dapat merusak dalam kawasan APL atau Hutan Daerah maupun hutan tutupan.

Pun untuk mengembalikan fungsi hutan, akan dilakukan kolaborasi penanaman pohon antara Pemkot Bima dan BKPH MDM serta elemen terkait pada lahan terbuka dalam kawasan hutan seluas lebih kurang 1.600 ha, dengan total jumlah bibit 100 lebih ribu batang.

betul, point ini dibahas juga dalam forum karena memang persoalan klaim lahan, termasuk lahan APL banyak dipicu juga oleh adanya SPPT," ungkap Kepala BKPH Maria Donggo Massa, Ahyar.

Selain rencana aksi pencabutan SPPT juga rencana aksi jembatasan akses jalan masuk kawasan hutan khususnya yang berpotensi merusak hutan. 

Sementara rencana pencabutan SPPT pada areal APL dan kawasan hutan, akan dilakukan pertemuan Pemkot Bima dengan Pemkab Bima membahas terkait hubungan hulu dan hilir penanganan catchmant area banjir.

 Kapan rencana aksi? Kata Ahyar,  Proses pencabutan terhadap sppt atas lahan APL, tentunya diawali dari identifikasi tingkat lapangan/kelurahan.

Tambah Ahyar, untuk rencana penanaman pohon saat ini kami sedang susun juknisnya supaya pelaksanaannya lebih mantap.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.