Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Walikota Bima Dituntut 1 Tahun Hukuman Percobaan, Denda Rp 1 Milyar

| Kamis, Oktober 21, 2021 WIB Last Updated 2021-10-21T15:29:11Z
Suasana saat sidang pembacaan tuntutan

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Sempat ditunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wakil Walikota Bima, Feri Sofian SH, 1 Tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan Denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan penjara.


Wakil Walikota Bima dituntut atas dakwaan pembangunan Jetty atau dermaga kayu milik pribadinya di Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.


Pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan, Kamis (21/10) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian.


JPU, Ibrahim saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana.


Maka dengan demikian, dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun,  denda Rp 1 milliar dan subsider 3 bulan penjara.


Usai pembacaan tuntutan tersebut, Hakim Ketua kemudian menyampaikan akan melanjutkan persidangan kasus pembangunan Jetty atau dermaga kayu  tersebut pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021.


Terpisah, salah satu Penasehat Hukum (PH) Feri Sofiyan, Imran menegaskan bahwa bagi mereka ini tuntutan yang keliru, karena Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 yang digunakan sudah dihapus.


Imran pun menyayangkan pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU, menurutnya JPU mestinya harus berani menuntut bebas kliennya tersebut. 


Namun JPU justru tidak berani melakukannya “Ini justru klein saya dituntut dengan pasal yang sudah dihapus,” tegasnya.


Padahal saksi ahli saat persidangan sudah memberikan keterangan, bahwa pada Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sudah dihapus dan tidak bisa digunakan lagi. Baik untuk dakwaan atau tuntutan, pasal itu tidak bisa dipakai. Lantas kenapa masih digunakan oleh JPU. Ini peradilan sesat.


Terhadap tuntutan itu tegas Imran, pihaknya akan membuat pledoi pembelaan untuk disampaikan pada sidang berikutnya, hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.(JB06)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.