Notification

×

Iklan

Iklan

Ahyar Tantang Pemkot Bima Tunjukan Bukti Hak Kepemilikan Tanah Blok 70

| Senin, Oktober 25, 2021 WIB Last Updated 2021-10-25T05:22:16Z
Foto Ahyar Saat menunjukkan bukti kepemilikan

Kota Bima, JangkaBima.-

Ahyar selaku pemilik lahan blok 70 seluas 54 are di kawasan Ama Hami menuding Pemkot Bima sewenang-wenang melakukan penyerobotan tanpa mengantongi hak kepemilikan resmi.


Itu ditegaskan Ahyar saat menggelar jumpa pers dikediamannya, Senin (25/10) menilai langkah Pemkot Bima sudah sangat berwenang-wenang dan tak taat azas hukum.


" Mereka tak memiliki hak kepemilikan, itu terbukti saat  saya dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Bima," ungkap Ahyar.


Saat Pemkot melaporkan kami ke kepolisian tahun 2014, dalam prosesnya pihak kepolisian tak melanjutkan kasusnya ke tingkat penyidikan karena Pemkot Bima saat itu tak bisa menunjukkan bukti hak milik.


Kemudian juga ada rekomendasi dari Komnasham, menyatakan bahwa tukar guling itu tak berkelanjutan karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak " Hibah antara Pemkab dan Pemkot itu urusan mereka karena kami tak pernah buat transaksi dengan Pemkab Bima," ujarnya.


Juga sudah sudah dilaporkan ke Mendagri, menyatakan untuk membatalkan perubahan nama dalam SPPT, karena dianggap inskonstitusional dilakukan Pemkot Bima.


" Semua lembaga negara sudah memberikan rekomendasi, kenapa Pemkot Bima tak melaksanakannya, ada apa ini Pemkot Bima,"pungkas Ahyar.


Pertanyaan, apa jadi landasan Pemkot Bima mengklaim lahan miliknya sebagai haknya, sementara satu lembar surat pun tak dimiliki " ini surat putih kami diterbitkan tahun 1976, atas nama ibu kandung saya," ujarnya sambil menunjukan surat.


Oleh karena itu pula pihaknya sudah melaporkan belasan orang ke Polda NTB, Wali Kota Bima, Kasat Pol PP dan jajaran, Kesbangpol, Kabid Aset. Laporan disampaikan tangga 24 September 2021 pada 363 junto 170.


Laporan atas dan eksekusi dilakukan tanpa ada landasan hukum jelas, padahal untuk melakukan eksekusi itu harus ada putusan pengadilan. Apalagi pengerusakan dan pengambilan paksa barang-barang yang sudah dibangun didalam lahan miliknya.


Ditanyakan kenapa tak dibawa ke pengadilan? Menurut Ahyar, kami tak ada urusan mau memperkarakan Pemkot Bima ke pengadilan, karena kami merasa tak pernah melakukan transaksi kepada siapapun, sehingga kami tak ada kepentingan melaporkan ke pengadilan.


Menurut saya lahan blok 70 itu adalah milik saya, kenapa saya selaku pemilik harus memperkarakan ke pengadilan," tegas Ahyar.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.