-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Punya SHM Sah, Ahli Waris Lahan Kolam Retensi Tantang Pemkot Bima Tunjukkan Sertipikat

| Jumat, Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T12:01:33Z
Ilustrasi 
Kota Bima,JangkaBima.-Keabsahan klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Bima atas lahan di kawasan Amahami yang diperuntukkan bagi Proyek Kolam Retensi mulai dipertanyakan secara terbuka. Langkah Pemkot melayangkan surat peringatan pengosongan area tersebut memicu desakan agar pemerintah menunjukkan bukti legalitas kepemilikan yang sah, bukan sekadar mengandalkan pencatatan internal.


​Kuasa hukum ahli waris Almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan aset daerah tidak bisa hanya berpijak pada Kartu Inventaris Barang (KIB). Menurutnya, pencatatan administrasi semacam itu tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah secara legal.


​"Jika Pemkot Bima menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah, pertanyaan hukumnya jelas: di mana sertifikat nya, bagaimana perolehannya, dan apa dokumen pendukungnya?" ujar Mahfud.

​

Pijakan Hukum Regulasi Aset

​Mahfud mengingatkan sejumlah regulasi yang mewajibkan pemerintah mengamankan dan mendaftarkan aset tanahnya secara hukum: Sesuai Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Memerintahkan tanah milik negara/daerah wajib disertifikat kan atas nama pemerintah yang bersangkutan.


​Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2014 (jo. PP Nomor 28 Tahun 2020): Mempertegas kewajiban sertipikasi aset daerah.


​Pasal 42 & 44 PP Nomor 27 Tahun 2014: Mengharuskan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum, serta penyimpanan bukti kepemilikan secara tertib.


​Perbedaan Luas Lahan dan Kepemilikan SHM

​Di sisi lain, pihak ahli waris memegang bukti kuat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 dengan Surat Ukur Nomor 720/1995 seluas kurang lebih 1.075 m². Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang tercantum di dalamnya.


​Sementara itu, Pemkot Bima disebut-sebut mengklaim lahan seluas 2.546 m² di lokasi tersebut. Untuk mengurai persoalan ini, pihak kuasa hukum mendesak dilakukannya pemeriksaan dan overlay resmi oleh Kantor Pertanahan Kota Bima guna memastikan apakah kedua bidang tanah tersebut tumpang tindih, sama, atau berbeda.


​5 Tuntutan Transparansi untuk Pemkot Bima

​Pihak ahli waris melayangkan lima poin krusial yang perlu dijawab secara transparan oleh Pemkot Bima. Apakah tanah yang diklaim sebagai aset daerah telah bersertipikat atas nama Pemkot Bima?


​Jika belum, apa alasan kewajiban sertipikasi tersebut belum dijalankan? Apa dasar perolehan hak serta dokumen yang melandasi pencatatan lahan dalam KIB?

​

Apakah sudah dilakukan verifikasi dan overlay resmi dengan SHM Nomor 1228 milik ahli waris? Atas dasar apa Pemkot menerbitkan perintah pengosongan saat status hak dan objek tanah masih dalam sengketa?


​Merujuk pada Pasal 1865 KUHPerdata, pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikan keberadaan hak tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan administratif dan tindakan pengamanan tidak bisa mendahului proses pembuktian hukum, apalagi menggantikan fungsi putusan pengadilan.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.