![]() |
| Kuasa Hukum Ahli Waris H. Abdullah Idrus, Mahfud, SH |
Mahfud mengatakan surat peringatan tersebut baru diterima pihaknya melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 12.13 WITA. Surat balasan kemudian dikirim melalui nomor WhatsApp yang sama.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa ahli waris menolak perintah pengosongan terhadap bidang tanah yang mereka pertahankan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus.
“Kami telah mengirimkan jawaban resmi, keberatan hukum, penolakan dan somasi melalui saluran WhatsApp yang sama. Kami menegaskan bahwa klien kami menolak perintah pengosongan terhadap tanah yang dipertahankan berdasarkan SHM Nomor 1228,” ujar Mahfud.
Pemkot Diminta Buka Dasar Klaim Kepemilikan
Persoalan utama yang dipersoalkan kuasa hukum bukan sekadar soal pagar atau penggunaan lahan, melainkan dasar klaim kepemilikan Pemerintah Kota Bima.
Menurut Mahfud, Pemkot mengklaim bidang tanah seluas 2.546 meter persegi sebagai Barang Milik Daerah. Sementara ahli waris memiliki SHM Nomor 1228 yang dilengkapi Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 720/1995 dengan luas 1.075 meter persegi.
Perbedaan luas dan data objek tersebut dinilai perlu dijelaskan terlebih dahulu sebelum pemerintah melakukan tindakan pengosongan maupun penertiban.
“Kami tidak mengakui begitu saja bahwa bidang tanah seluas 2.546 meter persegi yang diklaim Pemkot identik dengan SHM Nomor 1228. Pemerintah Kota Bima harus membuka dokumen perolehan, riwayat tanah, bukti pelepasan hak, serta data pertanahan yang menjadi dasar klaimnya,” tegas Mahfud.
Ia juga mempersoalkan apabila pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A dijadikan dasar untuk menegaskan kepemilikan.
Menurutnya, pencatatan administratif aset daerah tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mengenai hak atas tanah apabila masih terdapat klaim kepemilikan yang didukung sertifikat hak milik.
Plang Peringatan Disebut Sudah Terpasang
Kuasa hukum ahli waris juga menyinggung keberadaan plang peringatan yang menurutnya telah terpasang ketika proses pemagaran mulai dilakukan di lokasi yang berkaitan dengan proyek Kolam Retensi Amahami.
Mahfud menyebut keberadaan plang tersebut semestinya menjadi sinyal bagi Pemkot maupun BWS/BBWS untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap status tanah.
“Plang tersebut merupakan pemberitahuan bahwa ada hak atas tanah yang sedang dipertahankan. Jangan kemudian keberadaan plang dan pagar dijadikan alasan untuk menempatkan ahli waris seolah-olah menyerobot tanah milik pemerintah,” katanya.
Ahli Waris Klaim Tidak Menolak Proyek
Mahfud menegaskan, ahli waris tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah penggunaan atau perubahan fisik terhadap tanah yang diklaim sebagai bagian dari SHM Nomor 1228 tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hak atas tanah tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan kolam retensi. Kami memahami kepentingan proyek tersebut bagi masyarakat. Yang kami persoalkan adalah penggunaan atau perubahan fisik tanah SHM Nomor 1228 tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hak secara sah,” ujarnya.
Ia menyebut plang peringatan yang dipasang ahli waris bukan bentuk penolakan proyek, melainkan pemberitahuan bahwa terdapat klaim hak atas tanah yang sedang dipertahankan.
Ingatkan Pemkot soal “Titel Eksekutorial”
Poin paling tegas dalam surat balasan tersebut adalah peringatan agar Pemerintah Kota Bima tidak menggunakan surat administratif sebagai dasar untuk melakukan tindakan fisik terhadap objek tanah yang masih diperselisihkan.
Mahfud meminta Pemkot tidak bertindak seolah-olah Surat Peringatan maupun pencatatan dalam KIB A memiliki kekuatan seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Surat peringatan bukan putusan pengadilan yang menentukan siapa pemegang hak atas SHM Nomor 1228. Pemkot tidak patut menggunakan kewenangan administratif untuk secara faktual mengambil alih tanah yang haknya masih diperselisihkan,” tegasnya.
Menurut Mahfud, jika Pemerintah Kota Bima meyakini memiliki hak yang lebih kuat atas tanah tersebut, jalur hukum terbuka untuk ditempuh.
“Silakan Pemkot menggugat dan membuktikan klaim kepemilikannya di pengadilan. Kami siap mempertahankan dan membuktikan hak klien kami menurut hukum,” katanya.
Disomasi Pertahankan Status Quo
Melalui surat tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan somasi agar Pemerintah Kota Bima tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi fisik objek tanah selama persoalan hak belum memperoleh penyelesaian hukum.
Tindakan yang diminta untuk tidak dilakukan antara lain pengosongan, pembongkaran pagar, pencabutan plang, penggalian, pengurukan, pembangunan, pemasukan alat berat maupun pekerjaan lain yang berpotensi mengubah kondisi fisik tanah yang diklaim sebagai bagian dari SHM Nomor 1228.
“Kami meminta Pemerintah Kota Bima menghormati proses hukum. Jangan mendahului penyelesaian sengketa hak dengan tindakan fisik yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Mahfud.
Menurutnya, pembangunan dan kepastian hukum seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
“Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Namun pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan tetap menghormati hak atas tanah warga. Jangan mempertentangkan pembangunan dengan kepastian hukum,” pungkasnya.
Polemik ini kini menempatkan dua klaim dalam satu bidang persoalan: Pemkot Bima dengan klaim aset daerah, dan ahli waris H. Abdullah Idrus dengan SHM Nomor 1228. Pembuktian mengenai dasar perolehan, identitas objek, luas, batas serta riwayat hak menjadi bagian penting yang perlu diperjelas agar sengketa tidak berhenti pada surat peringatan dan balasan somasi.(Red)
Baca Juga :
#kolamretensi #amahami #nufrep #bankdunia #kotabima


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.