-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Kolam Retensi: Pemkot Bima Kirim Surat Peringatan,Kuasa Hukum Siapkan Balasan

| Rabu, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T14:22:00Z
Foto lahan jadi polemik di proyek Kolam Retensi Amahami dan surat perintah Pemkot Bima 
Kota Bima, JangkaBima.com.- Polemik lahan yang berkaitan dengan pembangunan Kolam Retensi Ama Hami, Kota Bima, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bima mengirimkan surat peringatan kepada kuasa hukum ahli waris terkait penguasaan dan pemasangan tanda kepemilikan di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah. Menanggapi surat tersebut, kuasa hukum ahli waris, Mahfud, SH, menyatakan akan memberikan balasan kepada Pemkot Bima.


Dokumen berhasil didapat JangkaBima.com, Surat tersebut diterbitkan Wali Kota Bima pada 29 September 2026 dengan Nomor 000.2.5/466/IX/2026 tentang Surat Peringatan Pengosongan dan Penertiban Penggunaan Lahan Milik Pemerintah Kota Bima.


Surat ditujukan kepada Mahfud & Partners Advocate & Legal Consultants, selaku kuasa hukum pihak yang disebut Pemkot Bima telah melakukan penguasaan terhadap lahan di So Ama Hami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.


Dalam surat itu, Pemkot Bima menyebut berdasarkan pendataan, verifikasi administrasi aset, pengawasan, serta pemeriksaan lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Daerah, lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD).


Objek tanah yang dipersoalkan memiliki luas 2.546 meter persegi dengan batas sebelah utara A Rahman Talabiu, sebelah selatan Muhtar Zakaria, sebelah timur parit, dan sebelah barat Hasan Roti.


Pemkot Bima menyatakan lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah berdasarkan dokumen perolehan aset dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Pemerintah Kota Bima.


Pemerintah daerah juga memperingatkan agar pihak ahli waris menghentikan seluruh aktivitas penguasaan, klaim kepemilikan maupun pemanfaatan lahan tersebut.


Selain itu, Pemkot meminta papan nama, plang, tanda penguasaan atau benda lain yang dipasang di atas lahan agar dibongkar atau dicabut serta meminta lahan dikosongkan dari barang-barang milik pihak yang menguasainya.


Pemkot memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk melaksanakan permintaan tersebut.


Jika tidak dilakukan secara sukarela, Pemkot Bima menyatakan akan mengambil langkah penertiban dan pengamanan terhadap aset daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah terkait.


Dalam surat tersebut juga disebutkan koordinasi dengan Polres Bima Kota dan Dandim Kota Bima apabila diperlukan dalam proses penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kuasa Hukum: Akan Balas Surat Pemkot

Menanggapi surat peringatan tersebut, kuasa hukum ahli waris, Mahfud, SH, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban kepada Pemerintah Kota Bima "Singkatnya, kami akan membalas surat dari Pemkot Bima," ujar Mahfud.


Mahfud sebelumnya mendampingi ahli waris dalam memperjuangkan klaim atas lahan yang kini menjadi bagian dari polemik pembangunan Kolam Retensi Ama Hami.


Dengan adanya surat peringatan tersebut, sengketa mengenai status dan dasar penguasaan lahan kini memasuki babak baru. Pemkot Bima menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah, sementara pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya tetap mempersoalkan riwayat dan dasar kepemilikan lahan.


Perbedaan klaim tersebut menjadi titik penting yang perlu diuji berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat perolehan tanah, pencatatan aset daerah serta bukti hukum masing-masing pihak.


JangkaBima.com akan terus mengikuti perkembangan sengketa lahan Ama Hami dan respons resmi dari kuasa hukum ahli waris terhadap surat peringatan Pemerintah Kota Bima.


Untuk informasi, Ahli Waris Almarhum H. Abdullah Idrus menyampaikan pengaduan dan informasi awal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terkait dugaan penyimpangan dalam riwayat pembebasan/perolehan tanah, pencatatan aset daerah serta penganggaran pengadaan tanah yang berkaitan dengan Proyek Pembangunan Kolam Retensi Amahami dalam Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).


Ahli waris sendiri resmi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1228 atas nama almarhum H. Abdullah Idrus di lokasi Lahan Pembangunan proyek Kolam Retensi Ama Hami.(Red)

#NUFRep #amahami #kolamretensi #bankdunia #kotabima #polemik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.