-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Menuju Tata Kelola Berkelanjutan, DLH Kota Bima Matangkan Rencana Pembangunan TPST Oimbo

| Senin, September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T12:21:28Z

 Tim Kajian Teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima yang sukses mengikuti Zoom Asistensi I Rencana Induk Persampahan (RIPS)

KOTA BIMA,JB.-  Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terus bergerak maju dalam mematangkan infrastruktur pengelolaan lingkungan yang modern. Langkah strategis ini dibuktikan oleh Tim Kajian Teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima yang sukses mengikuti Zoom Asistensi I Rencana Induk Persampahan (RIPS) pada Jumat, 4 September 2026.

 

Pertemuan daring ini menjadi momentum krusial dalam menyelaraskan visi bersama BPBPK NTB, Tim Konsultan, Bappeda, Dinas PUPR, dan PLN UP3 Bima.

 

Agenda utama asistensi ini difokuskan pada pemantapan dokumen RIPS serta percepatan pemenuhan dokumen administrasi Readiness Criteria (RC). Dokumen-dokumen ini merupakan syarat mutlak bagi realisasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Oimbo yang ramah lingkungan.

 

Dalam diskusi tersebut, seluruh pihak berhasil melakukan sinkronisasi data dan dokumen teknis secara terpadu. Kolaborasi aktif antar-instansi ini menjadi kunci penting agar seluruh persyaratan pembangunan dapat dipenuhi dengan cepat, tepat, dan sesuai standar nasional.

 

DLH Kota Bima bersama seluruh perangkat daerah terkait berkomitmen untuk terus mengawal proses koordinasi ini demi mempercepat pembangunan fisik di lapangan.

 

Melalui penyusunan RIPS yang matang, Kota Bima diproyeksikan akan memiliki fondasi sistem pengolahan sampah yang jauh lebih efektif, modern, dan berkelanjutan. Kehadiran TPST Oimbo nantinya diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga kebersihan kota sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.