-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Telaah Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Proyek Rehabilitasi di RSUD Kota Bima

| Kamis, Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T12:20:39Z

 

Aksi Demonstrasi BAPEKA di Depan Kantor Kejari Bima
Kota Bima,JangkaBima.com.- Kejaksaan Negeri Bima tengah menelaah laporan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima. Kasus ini mencuat setelah Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah instansi pemerintahan setempat pada Kamis, 20 Agustus 2026.

 

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis F. Putra, menyatakan bahwa laporan pengaduan tersebut sejatinya telah diterima korps adhyaksa sejak Juli 2026. "Saat ini masih dalam tahap telaahan," kata Virdis disampaikan melalui akun resmi media sosial Kajaksaan Negeri Bima.

 

Menurut Virdis, jaksa akan menindaklanjuti telaah tersebut dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Langkah ini krusial untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek pengadaan di rumah sakit pelat merah tersebut.

 

Gelombang protes dari BAPEKA ini berlangsung di tiga titik, yaitu Kantor DPRD Kota Bima, Kejaksaan Negeri Bima, dan Kantor Wali Kota Bima. Dipimpin oleh Ibnu Adam, massa aksi yang berjumlah sekitar enam orang itu menuntut ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

 

Saat aksi didepan kantor DPRD Kota Bima, BAPEKA mendesak wakil rakyat untuk mengawal ketat laporan yang bergulir di kejaksaan. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Bima segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan tersebut.

 

Aksi unjuk rasa yang mendapat pengawalan dari aparat keamanan tersebut berakhir pada pukul 14.30 WITA. Massa membubarkan diri secara tertib setelah mendapatkan penjelasan dari otoritas terkait.(red)

 

Untuk informasi, dugaan kasus korupsi dilaporkan resmi BAPEKA, yaitu pemecahan anggaran proyek rehabilitasi kantor manajemen RSUD Kota Bima senilai Rp990 juta yang sebelumnya gagal tender dan sepihak. Dari anggaran tersebu oleh pejabat Pemkot Bima dipecah menjadi Rp390 juta untuk tujuan menghindari tender dan dilakukan penunjukan langsung pada Cv Mitra Juang Utama.

 

Atas dugaan pengaturan tersebut, Pejabat LPBJ dan PPK proyek mengaku meminta maaf depan komisi I DPRD Kota Bima, kemudian membatalkan proyek penunjukan langsung. Hanya saja selang sepekan kemudian munculnya aktivitas pekerjaan yang sama sehingga menambah kecurigaan lembaga DPRD atas proyek diduga siluman.

#KejaksaanRI #KejaksaanNegeriBima #KotaBima #PenegakanHukum #PengadaanBarangDanJasa #PengawasanPemerintahan #KeterbukaanInformasi #Bima #BanggaMelayaniBangsa

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.