![]() |
| Aksi Demonstrasi BAPEKA di Depan Kantor Kejari Bima |
Menanggapi aksi
demonstrasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis F.
Putra, menyatakan bahwa laporan pengaduan tersebut sejatinya telah diterima
korps adhyaksa sejak Juli 2026. "Saat ini masih dalam tahap
telaahan," kata Virdis disampaikan melalui akun resmi media sosial Kajaksaan
Negeri Bima.
Menurut Virdis, jaksa
akan menindaklanjuti telaah tersebut dengan melakukan pengumpulan data
(puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Langkah ini krusial
untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek pengadaan di
rumah sakit pelat merah tersebut.
Gelombang protes dari
BAPEKA ini berlangsung di tiga titik, yaitu Kantor DPRD Kota Bima, Kejaksaan
Negeri Bima, dan Kantor Wali Kota Bima. Dipimpin oleh Ibnu Adam, massa aksi
yang berjumlah sekitar enam orang itu menuntut ketegasan aparat penegak hukum
dan pemerintah daerah.
Saat aksi didepan
kantor DPRD Kota Bima, BAPEKA mendesak wakil rakyat untuk mengawal ketat
laporan yang bergulir di kejaksaan. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Bima
segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pejabat yang diduga
menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan tersebut.
Aksi unjuk rasa yang
mendapat pengawalan dari aparat keamanan tersebut berakhir pada pukul 14.30
WITA. Massa membubarkan diri secara tertib setelah mendapatkan penjelasan dari
otoritas terkait.(red)
Untuk informasi, dugaan kasus korupsi
dilaporkan resmi BAPEKA, yaitu pemecahan anggaran proyek rehabilitasi kantor
manajemen RSUD Kota Bima senilai Rp990 juta yang sebelumnya gagal tender dan
sepihak. Dari anggaran tersebu oleh pejabat Pemkot Bima dipecah menjadi Rp390
juta untuk tujuan menghindari tender dan dilakukan penunjukan langsung pada Cv
Mitra Juang Utama.
Atas dugaan pengaturan tersebut,
Pejabat LPBJ dan PPK proyek mengaku meminta maaf depan komisi I DPRD Kota Bima,
kemudian membatalkan proyek penunjukan langsung. Hanya saja selang sepekan
kemudian munculnya aktivitas pekerjaan yang sama sehingga menambah kecurigaan lembaga
DPRD atas proyek diduga siluman.
#KejaksaanRI
#KejaksaanNegeriBima #KotaBima #PenegakanHukum #PengadaanBarangDanJasa #PengawasanPemerintahan
#KeterbukaanInformasi #Bima #BanggaMelayaniBangsa


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.