![]() |
| Anggota DPRD Kota Bima juga sekretaris Fraksi Merah Putih, Abdul Rabbi Syahril |
Sebagai Anggota Komisi I DPRD Kota Bima dan Sekretaris Fraksi Merah Putih, Abdul Rabbi Syahril menegaskan bahwa Musrenbang merupakan kewajiban hukum sekaligus ruang konstitusional warga untuk terlibat dalam proses pembangunan, bukan sekadar kegiatan seremonial yang dapat dihapus dengan alasan teknis atau keterbatasan anggaran.
“Musrenbang adalah mandat undang-undang. Menghapusnya dan menggantinya hanya dengan daftar usulan tertulis adalah kebijakan yang tidak populis dan tidak sensitif terhadap hak masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan cara pandang birokratis yang menempatkan warga hanya sebagai pengirim usulan, bukan sebagai subjek utama dalam proses musyawarah dan penentuan prioritas pembangunan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 22, yang menegaskan partisipasi masyarakat sebagai prinsip utama dalam perencanaan pembangunan. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Pengumpulan daftar usulan secara tertulis pada dasarnya hanya bersifat korespondensi. Itu tidak dapat menggantikan forum Musrenbang karena menghilangkan unsur dialog terbuka, musyawarah, serta proses penajaman prioritas yang adil,” ujarnya.
Ia menilai, alasan keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghapus forum tersebut. Perencanaan, menurutnya, merupakan fungsi dasar pemerintahan yang wajib dijalankan, bahkan dengan mekanisme paling sederhana sekalipun.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika praktik tersebut dibiarkan, hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna akan terabaikan, dokumen perencanaan berpotensi cacat prosedur, dan legitimasi kebijakan pembangunan daerah semakin menjauh dari kebutuhan riil warga.
“Pembangunan tidak boleh diputuskan sepihak di balik meja birokrasi dengan mengorbankan ruang suara publik,” tegasnya.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi I DPRD Kota Bima yang akan meminta klarifikasi dari lurah, camat, hingga Bappeda, serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan yang berjalan.
Kepada Karang Taruna, LPM, dan seluruh masyarakat yang merasa hak partisipasinya diabaikan, ia mengajak untuk menyampaikan keberatan dan aspirasi melalui audiensi bersama Komisi I DPRD Kota Bima.
“DPRD adalah rumah aspirasi rakyat. Komisi I terbuka untuk mendengar, mencatat, dan memperjuangkan suara warga yang selama ini tidak mendapat ruang dalam proses perencanaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan yang tidak melibatkan warga sejak awal bukanlah pembangunan yang populis. Mengabaikan Musrenbang pada hakikatnya sama dengan mengabaikan suara rakyat itu sendiri.(Red)
#musrembang #kotabima #ntb #dprd #bima


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.