![]() |
| Anggota DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahril |
Penegasan tersebut disampaikan setelah DPRD melakukan uji petik di sejumlah kelurahan di Kecamatan Raba dan menemukan adanya kelurahan yang tidak menggelar forum Musrenbang, melainkan hanya melakukan pengumpulan daftar usulan dari RT/RW, Karang Taruna, dan LPM.
Menurut Abdul Rabbi, Musrenbang merupakan proses perencanaan berjenjang yang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. Oleh karena itu, apabila Musrenbang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pada satu kelurahan, maka input perencanaannya menjadi tidak sah.
“Ketika input yang tidak sah tersebut diproses pada tingkat kecamatan, maka Musrenbang kecamatan bersangkutan cacat secara prosedural pada bagian tersebut, dan hal ini berpotensi memengaruhi legitimasi Musrenbang pada tingkat kota,” ujar Abdul Rabbi.
Ia menanggapi pernyataan Pemerintah Kota Bima melalui Diskominfotik yang menegaskan bahwa Musrenbang dilaksanakan sesuai regulasi dan jadwal. Abdul Rabbi menegaskan, posisi DPRD bukan mempertanyakan regulasi atau surat edaran, melainkan memastikan pelaksanaan Musrenbang benar-benar berlangsung sebagai forum musyawarah di lapangan. Jika tidak ada forum, itu bukan Musrenbang,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Bima meminta dokumen pelaksanaan Musrenbang, berupa berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi forum, sebagai dasar evaluasi objektif.
“Langkah ini penting untuk memastikan hak partisipasi masyarakat terpenuhi secara nyata dan proses perencanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata dia. (Red)
#musrembang #kotabima #bima #dprd


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.