![]() |
| sekretaris Fraksi Merah Putih, DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi |
Kebijakan tersebut harus diuji secara ketat terhadap
asas legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan rapat kerja Komisi I DPRD bersama Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima
menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban agama yang bersifat personal dan
dilaksanakan atas dasar kesadaran serta kerelaan muzakki, bukan pungutan
administratif negara.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan peran negara dan pemerintah
daerah sebatas pada fungsi fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan, bukan
pemaksaan. Tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU 23/2011 yang membenarkan
pemotongan gaji ASN secara wajib dan otomatis tanpa persetujuan individual.
Sebagai Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Bima,
ditegaskan bahwa Peraturan Daerah maupun Instruksi Wali Kota tidak boleh
mengubah kewajiban ibadah menjadi kewajiban administratif yang bersifat
memaksa, karena hal tersebut berpotensi bertentangan dengan hierarki peraturan
perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta melanggar Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin
kemerdekaan setiap warga negara untuk beribadah menurut agamanya. Selain itu,
pemotongan gaji ASN secara wajib juga berpotensi melanggar hak kepegawaian ASN,
karena gaji merupakan hak yang hanya dapat dipotong berdasarkan perintah
undang-undang atau atas persetujuan sukarela pegawai yang bersangkutan.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa niat baik dalam
mendorong optimalisasi zakat tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk
melanggar asas legalitas dan melampaui kewenangan pemerintahan. Dalam
perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
setiap tindakan pemerintah wajib didasarkan pada kewenangan yang sah dan tidak
boleh mencampuradukkan kewenangan administrasi pemerintahan dengan kewajiban
ibadah.
Negara dan pemerintah daerah berwenang memfasilitasi,
namun tidak berwenang memaksa pelaksanaan ibadah melalui mekanisme pemotongan
gaji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD
Kota Bima sekaligus Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Bima menyampaikan sikap
sebagai berikut:
Meminta Pemerintah Daerah untuk segera mengevaluasi
dan menghentikan skema pemotongan zakat profesi ASN yang bersifat wajib dan
otomatis, serta menggantinya dengan mekanisme berbasis persetujuan sukarela
(opt-in) yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada
pemotongan gaji ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas, sah, dan tidak
bertentangan dengan undang-undang, khususnya peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian dan administrasi pemerintahan.
Mendorong BAZNAS untuk secara konsisten menjaga
prinsip sukarela, akuntabilitas, dan perlindungan hak muzakki, serta tidak
menempatkan diri sebagai legitimasi kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi
melanggar hukum.
Menyatakan bahwa kami tidak menolak zakat, tetapi
menolak pemaksaan zakat oleh instrumen kekuasaan negara, karena pemaksaan
tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar
konstitusi.
Selanjutnya ditegaskan bahwa apabila kebijakan ini
tetap dipertahankan tanpa koreksi, maka terbuka risiko hukum yang nyata. Sebagai
tindak lanjut, Fraksi Merah Putih akan menyampaikan rekomendasi resmi
kepada Kepala Daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, guna memastikan bahwa setiap kebijakan daerah berjalan sesuai hukum,
adil, dan menghormati hak konstitusional warga negara.
“Kami menegaskan bahwa DPRD harus berdiri untuk
menegakkan hukum, bukan untuk melegitimasi pelanggaran atas nama apa pun,”
pungkasnya.(red)
#fraksimerahputih #baznas #zakatprofesi #kotabima #dprdkotabima


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.