![]() |
| Kepala PBJ Kota Bima, Irwansyah |
Hal tersebut disampaikan Kepala PBJ Kota Bima, Irwansyah
menyusul adanya perhatian publik terhadap mekanisme evaluasi dalam proses
pemilihan penyedia.
Dijelaskan, bahwa Pokja PBJ dalam menjalankan tugasnya
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta berpedoman pada
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, khususnya bagian Instruksi Kepada Peserta
(IKP) yang mengatur tata cara evaluasi administrasi, teknis dan harga.
“Semua tahapan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur.
Mulai dari evaluasi administrasi, teknis hingga penawaran harga, semuanya
mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Khusus terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan
pemenang tender pengerjaan proyek Pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima,
Irwansyah tegaskan bahwa dokumen tersebut telah dilengkapi dengan barcode untuk
memastikan keabsahannya. Verifikasi dapat dilakukan secara digital guna
menjamin validitas dokumen yang disampaikan oleh penyedia.
Walaupun demikian, dirinya apresiasi kepada seluruh
elemen masyarakat yang aktif melakukan pengawasan dan memberikan kritik
terhadap tata kelola pemerintahan.
“Saya selaku Kepala LPBJ dan PLT Kabag Prokopim dan berterima
kasih dan mengapresiasi sahabat-sahabat semua yang telah berkontribusi dalam
melakukan pengawasan dan kritik terhadap tata kelola pemerintah. Ini
membuktikan kecintaan kita semua terhadap Kota Bima,” ungkapnya.
Ia juga mengutip pesan Wali Kota Bima yang kerap
menekankan pentingnya membangun kota yang nyaman dihuni dan ramah bagi para
pengunjung dari luar daerah. Visi tersebut mencakup penataan ruang yang tertib,
kebersihan kota, penerangan yang memadai, serta pergerakan ekonomi yang dapat
dinikmati seluruh masyarakat.
“Bagaimana kota ini bersih, teratur dalam penataan
ruang, terang di semua sisi dan semua bisa menikmati pergerakan pembangunan
ekonominya. Tentu ini bukan hal mudah dengan keterbatasan fiskal yang ada,
namun bisa diwujudkan melalui keterlibatan semua pihak dengan satu visi yang sama
untuk Kota Bima,” tambahnya.
Sebagai Kepala Bagian PBJ, ia menegaskan komitmennya
untuk terus berupaya maksimal menyelenggarakan proses pemilihan penyedia secara
terbuka, sesuai Perpres dan peraturan turunannya, serta menjunjung prinsip
akuntabilitas.
“Kami berusaha menjalankan proses ini secara
transparan dan bertanggung jawab. Namun kami juga tetap berpedoman pada rahasia
jabatan dengan menjaga dokumen-dokumen yang bersifat terbatas,” tegasnya.
Pemerintah berharap, dengan keterbukaan informasi yang
proporsional dan pengawasan publik yang konstruktif, proses pembangunan di Kota
Bima dapat berjalan lebih baik dan membawa manfaat luas bagi masyarakat.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.