-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proses Tender Ruang Rawat Inap RSUD Disorot, PBJ Kota Bima Pastikan Sesuai Regulasi

| Sabtu, Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T11:37:00Z

 

Kepala PBJ Kota Bima, Irwansyah
Kota Bima, JB.- Menanggapi berbagai pertanyaan dan sorotan publik terkait proses pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Irwansyah mengaku telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala PBJ Kota Bima, Irwansyah menyusul adanya perhatian publik terhadap mekanisme evaluasi dalam proses pemilihan penyedia.

 

Dijelaskan, bahwa Pokja PBJ dalam menjalankan tugasnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, khususnya bagian Instruksi Kepada Peserta (IKP) yang mengatur tata cara evaluasi administrasi, teknis dan harga.

 

“Semua tahapan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur. Mulai dari evaluasi administrasi, teknis hingga penawaran harga, semuanya mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.

 

Khusus terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang tender pengerjaan proyek Pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima, Irwansyah tegaskan bahwa dokumen tersebut telah dilengkapi dengan barcode untuk memastikan keabsahannya. Verifikasi dapat dilakukan secara digital guna menjamin validitas dokumen yang disampaikan oleh penyedia.

 

Walaupun demikian, dirinya apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang aktif melakukan pengawasan dan memberikan kritik terhadap tata kelola pemerintahan.


“Saya selaku Kepala LPBJ dan PLT Kabag Prokopim dan berterima kasih dan mengapresiasi sahabat-sahabat semua yang telah berkontribusi dalam melakukan pengawasan dan kritik terhadap tata kelola pemerintah. Ini membuktikan kecintaan kita semua terhadap Kota Bima,” ungkapnya.

 

Ia juga mengutip pesan Wali Kota Bima yang kerap menekankan pentingnya membangun kota yang nyaman dihuni dan ramah bagi para pengunjung dari luar daerah. Visi tersebut mencakup penataan ruang yang tertib, kebersihan kota, penerangan yang memadai, serta pergerakan ekonomi yang dapat dinikmati seluruh masyarakat.

 

“Bagaimana kota ini bersih, teratur dalam penataan ruang, terang di semua sisi dan semua bisa menikmati pergerakan pembangunan ekonominya. Tentu ini bukan hal mudah dengan keterbatasan fiskal yang ada, namun bisa diwujudkan melalui keterlibatan semua pihak dengan satu visi yang sama untuk Kota Bima,” tambahnya.

 

Sebagai Kepala Bagian PBJ, ia menegaskan komitmennya untuk terus berupaya maksimal menyelenggarakan proses pemilihan penyedia secara terbuka, sesuai Perpres dan peraturan turunannya, serta menjunjung prinsip akuntabilitas.

 

“Kami berusaha menjalankan proses ini secara transparan dan bertanggung jawab. Namun kami juga tetap berpedoman pada rahasia jabatan dengan menjaga dokumen-dokumen yang bersifat terbatas,” tegasnya.

 

Pemerintah berharap, dengan keterbukaan informasi yang proporsional dan pengawasan publik yang konstruktif, proses pembangunan di Kota Bima dapat berjalan lebih baik dan membawa manfaat luas bagi masyarakat.(red)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.