![]() |
| foto pawai rimpu 2025 (kominfotik) |
Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bima, Hamka,
mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai hasil audit dari
Inspektorat Kota Bima.
"Kami
sudah mendapatkan informasi bahwa LHP dari Inspektorat untuk kasus Pawai Rimpu
ini sudah ada. Dalam laporan tersebut, memang dinyatakan ada pengembalian
(kerugian negara)," ujar Hamka saat memberikan keterangan kepada media,
Rabu (18/2/2026).
Meski
demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya perlu melakukan verifikasi
faktual dan prosedur cross-check terhadap klaim pengembalian
tersebut untuk memastikan kesesuaian data.
"Kami
akan melakukan cross-check dulu terkait informasi pengembalian
ini. Karena ini statusnya adalah laporan pengaduan masyarakat, tentu ada
tahapan-tahapan hukum yang harus dilalui secara prosedural," tegasnya.
Lebih lanjut, Hamka menjamin transparansi dalam penanganan perkara ini. Ia menyatakan bahwa setiap perkembangan, termasuk hasil pengecekan bukti pengembalian, akan disampaikan secara resmi kepada pihak pelapor.
sebelumnya, seperti diberitakan Jangkabima.com, Agus Mawardy, Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB mengaku, sekitar bulan Mei 2024 lalu. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanan kegiatan Festival Rimpu yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
"Laporan bernomor surat 001/LEAD/EKS/V/2025, perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkup Pemerintah Kota Bima Dalam Kegiatan Festival Rimpu Mantika TA 2025 sudah 8 bulan dalam penanganan pihak Kejaksaan," ujarnya, Minggu, 15 Februari 2026.(red)
#pawairimpu #kotabima #2026 #bima #kejaksaan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.