![]() |
| Proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima |
Berdasarkan
informasi pada laman LPSE Pemerintah Kota Bima, proyek tersebut dimenangkan
oleh PT Citra Putera Laterang. Dalam dokumen persyaratan administrasi
disebutkan bahwa peserta tender wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
BG005 untuk Konstruksi Gedung Kesehatan sesuai KBLI 41015.
Namun,
berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem resmi LPJK Kementerian PUPR,
perusahaan tersebut tercatat memiliki klasifikasi berbeda yang berkorelasi
dengan KBLI 41012. Bahkan, ID SBU yang terdaftar disebut berbadan usaha lain
dan tidak sesuai dengan lampiran dokumen konstruksi dalam dokumen pemilihan
syarat teknis tender.
Perbedaan
klasifikasi itu menimbulkan tanda tanya, mengingat proyek yang dikerjakan
merupakan pembangunan fasilitas kesehatan yang secara teknis mensyaratkan SBU
Gedung Kesehatan.
Imam
Plur juga mengungkap adanya bukti percakapan dengan pihak pelaksana yang
mengakui bahwa ID SBU perusahaan yang benar adalah BG002. Hal tersebut dinilai
semakin memperkuat dugaan ketidaksesuaian kualifikasi perusahaan terhadap
syarat mengikuti tender.
“Kalau
memang dalam dokumen pemilihan disyaratkan SBU BG005 klasifikasi Gedung
Kesehatan, kenapa perusahaan yang dimenangkan secara teknis regulatif memiliki
klasifikasi SBU berbeda? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Selain
itu, keikutsertaan penyedia juga dipertanyakan dari sisi status hukum internal
perusahaan. Imam Plur menyebut adanya pihak internal PT Citra Putera Laterang
berinisial HMS dan AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 pada
14 Juli 2025, dengan menggunakan perusahaan yang sama.
Sementara
dalam Dokumen Pemilihan Bab V poin (7) dan poin (30) huruf (g), ditegaskan
bahwa perusahaan peserta tender tidak boleh menimbulkan pertentangan
kepentingan, tidak dalam pengawasan pengadilan, serta tidak sedang menjalani
sanksi pidana.
Menurut
Imam Plur, persoalan ini berpotensi menjadi kelalaian administratif serius oleh
Pokja ULP pada tahapan evaluasi berkas penyedia. Ia bahkan menduga adanya
potensi praktik persekongkolan dalam proses tender.
Ia juga
menyoroti pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yang disebutnya menggunakan metode
manual atau molen pada bangunan utama ruang rawat inap, yang diduga tidak
sesuai dengan syarat teknis dalam dokumen pemilihan.
“Yang
paling realistis, kami berharap persoalan ini masuk radar Gedung Merah Putih,”
ujarnya, merujuk pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya,
dalam penanganan perkara dugaan korupsi, KPK tidak hanya melihat aspek cacat
administrasi, tetapi juga ada tidaknya unsur niat jahat (mens rea) serta
potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pokja ULP maupun manajemen RSUD Kota Bima terkait sejumlah tudingan tersebut.
Terpisah, Mulyono selaku pelaksana PT Citra Putera Laterang membantah tudingan terkait tidak terpenuhinya persyaratan administrasi dalam proses tender proyek pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Kota Bima senilai Rp 35 milyar.
Ia mengatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG005 untuk Konstruksi Gedung Kesehatan sesuai KBLI 41015, telah dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.