-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima, Soroti SBU Gedung Kesehatan

| Rabu, Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T11:57:02Z

Proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima 
Kota Bima,JB.- Aktivis yang dikenal dengan nama Imam Plur menyatakan keraguannya terhadap proses penetapan pemenang tender proyek pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima senilai Rp35 miliar. Keraguan itu muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen kualifikasi dan legalitas badan usaha perusahaan pemenang tender.

 

Berdasarkan informasi pada laman LPSE Pemerintah Kota Bima, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Citra Putera Laterang. Dalam dokumen persyaratan administrasi disebutkan bahwa peserta tender wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG005 untuk Konstruksi Gedung Kesehatan sesuai KBLI 41015.

 

Namun, berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem resmi LPJK Kementerian PUPR, perusahaan tersebut tercatat memiliki klasifikasi berbeda yang berkorelasi dengan KBLI 41012. Bahkan, ID SBU yang terdaftar disebut berbadan usaha lain dan tidak sesuai dengan lampiran dokumen konstruksi dalam dokumen pemilihan syarat teknis tender.

 

Perbedaan klasifikasi itu menimbulkan tanda tanya, mengingat proyek yang dikerjakan merupakan pembangunan fasilitas kesehatan yang secara teknis mensyaratkan SBU Gedung Kesehatan.

 

Imam Plur juga mengungkap adanya bukti percakapan dengan pihak pelaksana yang mengakui bahwa ID SBU perusahaan yang benar adalah BG002. Hal tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan ketidaksesuaian kualifikasi perusahaan terhadap syarat mengikuti tender.

 

“Kalau memang dalam dokumen pemilihan disyaratkan SBU BG005 klasifikasi Gedung Kesehatan, kenapa perusahaan yang dimenangkan secara teknis regulatif memiliki klasifikasi SBU berbeda? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Selain itu, keikutsertaan penyedia juga dipertanyakan dari sisi status hukum internal perusahaan. Imam Plur menyebut adanya pihak internal PT Citra Putera Laterang berinisial HMS dan AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 pada 14 Juli 2025, dengan menggunakan perusahaan yang sama.

 

Sementara dalam Dokumen Pemilihan Bab V poin (7) dan poin (30) huruf (g), ditegaskan bahwa perusahaan peserta tender tidak boleh menimbulkan pertentangan kepentingan, tidak dalam pengawasan pengadilan, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.

 

Menurut Imam Plur, persoalan ini berpotensi menjadi kelalaian administratif serius oleh Pokja ULP pada tahapan evaluasi berkas penyedia. Ia bahkan menduga adanya potensi praktik persekongkolan dalam proses tender.

 

Ia juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yang disebutnya menggunakan metode manual atau molen pada bangunan utama ruang rawat inap, yang diduga tidak sesuai dengan syarat teknis dalam dokumen pemilihan.

 

“Yang paling realistis, kami berharap persoalan ini masuk radar Gedung Merah Putih,” ujarnya, merujuk pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan korupsi, KPK tidak hanya melihat aspek cacat administrasi, tetapi juga ada tidaknya unsur niat jahat (mens rea) serta potensi kerugian negara.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pokja ULP maupun manajemen RSUD Kota Bima terkait sejumlah tudingan tersebut.


Terpisah, Mulyono selaku pelaksana PT Citra Putera Laterang membantah tudingan terkait tidak terpenuhinya persyaratan administrasi dalam proses tender proyek pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Kota Bima senilai Rp 35 milyar.

 

Ia mengatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG005 untuk Konstruksi Gedung Kesehatan sesuai KBLI 41015, telah dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.(red)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.