![]() |
| Suasana saat rakor satgas aset di aula kantor KPKNL Bima |
Hal itu disampaikan pihak KPKNL Bima depan Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji saat Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Aset Pemerintah Kota Bima Tahun 2026, bertempat di Aula Kantor KPKNL. Rabu (7/1/2026).
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sehari sebelumnya yang membahas permasalahan aset milik Pemerintah Kota Bima di wilayah Amahami yang saat ini telah diambil alih dan dikuasai oleh masyarakat.
Lokasi tersebut diketahui telah direncanakan sebagai kolam retensi, sehingga apabila permasalahan aset ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan Proyek NUFReP.
Rapat dihadiri oleh Plt. Inspektur, Asisten III, Kepala BPKAD, Plt. Kabag Hukum, Plt. Lurah Dara, serta para Kepala OPD terkait yang menerima undangan.
Untuk informasi, Selasa (6/1) diduga lahan jadi Aset pemkot Bima telah dipagar seng oleh oknum warga.
Dikutip dari website https://kominfotik.bimakota.go.id Rabu (6/1) Kepala KPKNL Bima Benediktus Margiadi., SE M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa langkah strategis, di antaranya meminta Pemerintah Kota Bima untuk mengajukan surat resmi kepada BPN terkait pemblokiran sementara terhadap tanah yang sedang bersengketa, serta melakukan pengamanan administratif.
Selain itu, disarankan pula pemasangan plang kepemilikan yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah, sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat. Tak kalah penting, dilakukan pembahasan secara menyeluruh mengenai riwayat tanah (timeline history), mulai dari proses tukar guling, peralihan hak, hingga diperjualbelikan oleh pihak pertama dan kemudian dibeli oleh pihak bernama Yandi yang saat ini mengantongi sertifikat kepemilikan.(Red)
#amahami #kolamretensi #NUFrep #kotabima #aset


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.