Kota
Bima, JangkaBima. –Polemik penyusunan Rancangan APBD Kota Bima Tahun Anggaran
2026 kian menguat setelah Anggota DPRD Kota Bima, Komisi I dari Partai Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Merah Putih, Abdul Rabbi Syahrir, secara terbuka
membongkar dugaan kebohongan publik, manipulasi data anggaran, dan penyusunan Rancangan
APBD di luar mekanisme resmi.
Dokumen dugaan ketidak sinkronnya angka di APBD Kota Bima Tahun 2026
Abdul
Rabbi menegaskan, telah terbukti Kabid Anggaran, DPPKAD, Pemerintah Kota Bima
melakukan kebohongan publik melalui pernyataannya yang menyebut adanya
penambahan anggaran operasional RSUD kurang lebih Rp 16 miliar.
Pernyataan
tersebut tidak hanya bertentangan dengan anggaran belanja RSUD yang telah
diparipurnakan DPRD, tetapi juga secara langsung bertentangan dengan jumlah
penambahan anggaran belanja RSUD yang tercantum dalam lampiran surat pernyataan
Plt Sekda Kota Bima selaku Ketua Tim TAPD.
“Ini
bukan perbedaan tafsir, bukan pula kesalahan teknis. Ini pernyataan resmi yang
bertabrakan dengan dokumen resmi negara. Dalam konteks pemerintahan, itu adalah
kebohongan publik,” tegas Abdul Rabbi.
Lebih
serius lagi, Abdul Rabbi mengungkap adanya indikasi kuat Rancangan APBD 2026 disusun
di luar mekanisme formil dan prosedur resmi, yang menurutnya membuka ruang
terjadinya “transaksi di pasar gelap kekuasaan.” Indikasi tersebut terlihat
terang dari ketidaksinkronan data anggaran luncuran antara dokumen TAPD dan
keterangan para kepala dinas di forum resmi DPRD.
Dalam
surat pernyataan Plt Sekda Kota Bima selaku Ketua Tim TAPD, disebutkan bahwa
anggaran luncuran Dinas Perkim sebesar kurang lebih Rp 12,8 miliar dan Dinas
PUPR sebesar kurang lebih Rp 2,2 miliar.
Namun,
dalam rapat Badan Anggaran DPRD, Kepala Dinas Perkim justru menyampaikan angka
kurang lebih Rp 11,5 miliar, sementara Kepala Dinas PUPR menyatakan kurang
lebih Rp 7,5 miliar.
“Dari
dua keterangan resmi yang sama-sama disampaikan dalam forum negara, terdapat
selisih kurang lebih Rp 4 miliar yang tidak tercatat sebagai anggaran luncuran.
Ini bukan angka kecil. Kami mencurigai anggaran ini sengaja disembunyikan untuk
meloloskan proyek tertentu yang sebelumnya tidak mungkin dianggarkan karena
anggarannya kami nilai fiktif,” ujarnya.
Menurut
Abdul Rabbi, kondisi ini menunjukkan amburadulnya tata kelola anggaran daerah
dan berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian
hukum dalam penyusunan APBD. Karena itu, ia menegaskan bahwa Tim TAPD
Pemerintah Kota Bima wajib segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik
atas seluruh ambiguitas dan kontradiksi yang muncul.
Ia
juga menekankan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika
pemerintahan, Kabid Anggaran Pemkot Bima selaku anggota Tim TAPD harus menarik
kembali pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada
masyarakat atas informasi penambahan anggaran operasional RSUD yang dinilai
hoaks dan menyesatkan publik.
Tidak
berhenti sampai di situ, Abdul Rabbi menyatakan bahwa persoalan ini bukan lagi
sekadar dinamika politik anggaran, melainkan telah menyentuh ranah tanggung
jawab konstitusional DPRD sebagai lembaga pengawas. Oleh karena itu, Fraksi
Merah Putih DPRD Kota Bima akan melakukan konsultasi dan koordinasi resmi
dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kementerian Dalam Negeri untuk
menguji keabsahan dokumen APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
“Jika
APBD disusun dengan data yang saling bertentangan, disembunyikan, dan tidak
bisa dipertanggungjawabkan, maka yang terancam bukan hanya keuangan daerah,
tetapi kepercayaan publik dan legitimasi pemerintahan itu sendiri,” pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.