Notification

×

Iklan

Iklan

Pernyataan Kabid Anggaran Soal RSUD Dinilai Menyesatkan, Abdul Rabbi minta TAPD Pemkot Bima Minta Maaf Terbuka

| Kamis, Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T07:47:42Z

Dokumen dugaan ketidak sinkronnya angka di APBD Kota Bima Tahun 2026
Kota Bima, JangkaBima. –Polemik penyusunan Rancangan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 kian menguat setelah Anggota DPRD Kota Bima, Komisi I dari Partai Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Merah Putih, Abdul Rabbi Syahrir, secara terbuka membongkar dugaan kebohongan publik, manipulasi data anggaran, dan penyusunan Rancangan APBD di luar mekanisme resmi.

 

Abdul Rabbi menegaskan, telah terbukti Kabid Anggaran, DPPKAD, Pemerintah Kota Bima melakukan kebohongan publik melalui pernyataannya yang menyebut adanya penambahan anggaran operasional RSUD kurang lebih Rp 16 miliar.

 

Pernyataan tersebut tidak hanya bertentangan dengan anggaran belanja RSUD yang telah diparipurnakan DPRD, tetapi juga secara langsung bertentangan dengan jumlah penambahan anggaran belanja RSUD yang tercantum dalam lampiran surat pernyataan Plt Sekda Kota Bima selaku Ketua Tim TAPD.

 

“Ini bukan perbedaan tafsir, bukan pula kesalahan teknis. Ini pernyataan resmi yang bertabrakan dengan dokumen resmi negara. Dalam konteks pemerintahan, itu adalah kebohongan publik,” tegas Abdul Rabbi.

 

Lebih serius lagi, Abdul Rabbi mengungkap adanya indikasi kuat Rancangan APBD 2026 disusun di luar mekanisme formil dan prosedur resmi, yang menurutnya membuka ruang terjadinya “transaksi di pasar gelap kekuasaan.” Indikasi tersebut terlihat terang dari ketidaksinkronan data anggaran luncuran antara dokumen TAPD dan keterangan para kepala dinas di forum resmi DPRD.

 

Dalam surat pernyataan Plt Sekda Kota Bima selaku Ketua Tim TAPD, disebutkan bahwa anggaran luncuran Dinas Perkim sebesar kurang lebih Rp 12,8 miliar dan Dinas PUPR sebesar kurang lebih Rp 2,2 miliar.

 

Namun, dalam rapat Badan Anggaran DPRD, Kepala Dinas Perkim justru menyampaikan angka kurang lebih Rp 11,5 miliar, sementara Kepala Dinas PUPR menyatakan kurang lebih Rp 7,5 miliar.

 

“Dari dua keterangan resmi yang sama-sama disampaikan dalam forum negara, terdapat selisih kurang lebih Rp 4 miliar yang tidak tercatat sebagai anggaran luncuran. Ini bukan angka kecil. Kami mencurigai anggaran ini sengaja disembunyikan untuk meloloskan proyek tertentu yang sebelumnya tidak mungkin dianggarkan karena anggarannya kami nilai fiktif,” ujarnya.

 

Menurut Abdul Rabbi, kondisi ini menunjukkan amburadulnya tata kelola anggaran daerah dan berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyusunan APBD. Karena itu, ia menegaskan bahwa Tim TAPD Pemerintah Kota Bima wajib segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik atas seluruh ambiguitas dan kontradiksi yang muncul.

 

Ia juga menekankan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika pemerintahan, Kabid Anggaran Pemkot Bima selaku anggota Tim TAPD harus menarik kembali pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas informasi penambahan anggaran operasional RSUD yang dinilai hoaks dan menyesatkan publik.

 

Tidak berhenti sampai di situ, Abdul Rabbi menyatakan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar dinamika politik anggaran, melainkan telah menyentuh ranah tanggung jawab konstitusional DPRD sebagai lembaga pengawas. Oleh karena itu, Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima akan melakukan konsultasi dan koordinasi resmi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kementerian Dalam Negeri untuk menguji keabsahan dokumen APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.

 

“Jika APBD disusun dengan data yang saling bertentangan, disembunyikan, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka yang terancam bukan hanya keuangan daerah, tetapi kepercayaan publik dan legitimasi pemerintahan itu sendiri,” pungkasnya.(red)

#rsudkotabima #dprdkotabima #apbd2026 #fraksimerahputih #gerindra #pemkotbima 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.