![]() |
| Saat audensi LKPM NTB dengan DPRD kota bima |
Sementara tiga fraksi, yaitu Golkar, Demorat dan PKS menyatakan masih
akan melaksanakan rapat internal untuk menentukan sikapnya, apakah setuju atau
tidak.
Mewakili Fraksi Merah Putih, Khalid Bin Walid menyatakan setuju,
ini agar ada kejelasan terkait dugaan banyaknya aset milik Pemkot Bima
dialihkan demi kepentingan pribadi.
Begitupun disampaikan, Edi mewakil Fraksi Nasdem menyatakan sangat setuju, ini
agar lahan-lahan atau aset milik pemerintah jelas statusnya.
Apalagi jelas Edi, di Kelurahan Ule, ada lahan milik Pemerintah
daerah seluas 8 hektar, namun kini diduga telah beralih hak ke milik pribadi
oknum dan kenapa fraksi Nasdem sangat mendorong dibentuknya pansus.
Yogi Prima Ramadhan mewakili Fraksi PAN, kalau memang sekiranya
perlu dibuat pansus, tujuannya untuk inventaris aset milik kota bima, secara
pribadi saya setuju, dalam rangka merapikan aset aset milik pemkot bima,
sehingga bila mana ada rencana pembangunan tak terkendala dengan masalah lahan.
Rencana pembentukan pansus dugaan pencaplokan sejumlah aset
pemerintah ini didorong oleh Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) NTB, pada Senin
8 Desember 2025 dengan menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Bima.
LKPM NTB kemudian diterima oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih
dan sejumlah ketua Fraksi. Pada kesempatan itu, Amurddin mendesak DPRD Kota
Bima untuk membentuk pansus terkait lahan negara yang telah diserobot dan
dimiliki secara pribadi dikawasan ama hami, khususnya di patung garuda samping
kantor Imigrasi Kelas II Bima yang sudah disertifikat oleh oknum atas nama
Yandi pada Tahun 2011-2012.
Mendesak Pemkot Bima untuk tidak tinggal diam dan melaporkan
oknum-oknum yang telah menyerobot dan mengambil ahan negara menjadi lahan
pribadi kepada penegak hukum.
![]() |
| Lahan rencana lokasi pembangunan kolam retensi diduga dicaplok oknum warga |
Untuk informasi, seperti diberikan
media ini sebelumnya, lahan jadi rencana pembangunan
kolam retensi banjir di kawasan Ama Hami,
Kota Bima kini menjadi polemik. itu setelah salah satu oknum warga mengklaim
sebagai pemilik.
padahal lahan tersebut selama ini masih tercatat sebagai aset
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang didapat dari penyerahan Pemerintah Kabupaten
Bima.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.