![]() |
| LSM LATSKAR saat serahkan laporan dugaan penyimpangan proyek pengaspalan jalan menuju villa wali kota bima |
Laporan resmi dilayangkan LSM LATSKAR ke kantor Kejari Bima, Selasa 23 Desember 2025.
Imam Plur mengatakan, kegiatan pengaspalan Jalan Temba Kolo II Kota Bima dengan 3 Paket Proyek, diduga kuat bermasalah dan sarat penyimpangan, karena dilaksanakan menggunakan APBD Tahun 2025 tanpa dasar perencanaan yang sah dan kejelasan status aset jalan.
Hasil penelusuran kami, menunjukkan ruas Jalan Temba Kolo II di duga tidak tercantum dalam RENJA OPD terkait, serta tidak terdata sebagai aset resmi Pemerintah Kota Bima.
Namun proyek tetap dijalankan, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah dan penyalahgunaan kewenangan.
Lebih jauh, lokasi pengaspalan berada di kawasan yang diduga tidak sesuai dengan Nomenklatur peruntukan tata ruang, bahkan mengarah pada fasilitasi kepentingan privat. Disekitar lokasi hanya terdapat bangunan/vila milik pejabat daerah yang di duga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga proyek ini dicurigai bukan murni untuk kepentingan publik.
Atas dasar temuan tersebut jelas Imam, laporan resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bima "Kamis telah resmi melaporkannya tadi ke kejaksaan," pungkas Imam, juga pernah melaporkan dugaan korupsi proyek NUFReP.
Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan APBD, termasuk menelusuri potensi kerugian keuangan daerah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Jika jalan Temba Kolo II tidak tercatat sebagai aset daerah dan tidak masuk perencanaan, maka penggunaan APBD di lokasi tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas pelapor.
Imam plur juga mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pengaspalan di kawasan Temba Kolo, guna memastikan tidak terjadi praktik pengondisian proyek dan konflik kepentingan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan APBD Kota Bima masih rawan disalahgunakan, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.
fakta baru bahwa kegiatan yang tidak pernah dibahas dan tidak memperoleh persetujuan DPRD Kota Bima, akan kehilangan legitimasi politik anggaran.
Kasus dugaan korupsi ini juga menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan APBD Kota Bima masih rawan disalah gunakan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik (red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.