![]() |
| Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan saat pimpin rakor soal lahan pembangunan kolam retensi ama hami |
Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan tegaskan, bahwa
lahan jadi lokasi pembangunan kolam retensi penanganan banjir di Kawasan AmaHami milik Pemerintah.
Itu disampaikan Aba Feri sapaannya saat memimpin Rapat
Koordinasi (Rakor) digelar di aula Kantor Pemkot Bima, Senin 1 Desember 2025
yang turut dihadiri sejumlah Kepala Dinas Terkait.
Belakangan diketahui lahan bersebelahan dengan Kantor Imigrasi
Bima itu telah beralih status, dari aset Pemerintah Kabupaten Bima diserahkan
ke Pemkot Bima, kini telah bersertifikat atas nama pribadi oknum warga.
Melali presriliesnya, Pemkot Bima menyampaikan, melalui rakor
tersebut Pemkot Bima fokus membahas langkah-langkah pengamanan aset daerah,
khususnya terkait penanganan satu objek tanah di kawasan Amahami.
Termasuk untuk memperjelas status dan persoalan hukum yang
muncul atas lahan yang direncanakan untuk pembangunan kolam retensi penanganan
banjir perkotaan melalui program Nufrep,
Dalam pembahasan terungkap adanya kendala terkait munculnya
sertifikat hak milik masyarakat pada objek tanah yang sebelumnya telah
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima sebagai
aset resmi daerah.
Wakil Wali Kota Bima, Fery Sofiyan dalam arahannya menegaskan
bahwa pertemuan ini secara khusus difokuskan pada status lahan yang
dipergunakan untuk pembangunan kolam retensi yang akan dilaksanakan tahun ini.
Beliau menekankan pentingnya penanganan komprehensif mengingat
adanya tumpang tindih sertifikat yang berpotensi menghambat pelaksanaan proyek
strategis tersebut.
“Tanah ini merupakan aset yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kota Bima. Saya meyakini bahwa surat pelimpahan tersebut dibuat secara sah oleh pejabat negara, dan pemerintah kota kembali mengadministrasikannya sebagai aset daerah, meskipun terdapat beberapa persoalan wilayah,” tegasnya.
Tambahnyua, bahwa penyelesaian persoalan ini menjadi penting
untuk menjaga marwah dan kewibawaan pemerintah,“Kita hadir di sini bukan atas
nama pribadi, tetapi atas nama negara. Kita ingin membedah dan mendiskusikan
permasalahan ini,” pungkasnya.
Tujuannya agar secara rinci menghasilkan kesimpulan yang kuat sebagai dasar penetapan bahwa tanah tersebut adalah aset negara “Saya berharap keikhlasan semua pihak untuk memberikan pandangan dan pendapat demi penyelesaian persoalan ini,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut disepakati juga bahwa pembahasan akan
dilakukan secara bertahap dengan memisahkan setiap objek tanah agar proses
verifikasi dan penyelesaiannya dapat dilakukan lebih fokus dan akurat. Adapun
objek yang paling mendesak untuk dituntaskan adalah yang berkaitan dengan
proyek yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.