Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kota Bima Tak Tahu Pergeseran Anggaran Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima Rp 30 Milyar

| Selasa, Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T11:38:36Z
Ilustrasi 
Kota Bima, JB.-DPRD Kota Bima mengaku tak tahu proses pergeserakan anggaran pembangunan ruang rawat inap RSUD Rp 30 Milyar dialihkan oleh Pemkot Bima pada awal tahun 2025. termasuk dialihkan untuk proyek apa saja anggaran tersebut.


Peryataan tak tahu tersebut disampaikan lembaga DPRD Kota Bima saat menerima aksi demonstrasi Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) NTB, Senin 8 Desember 2025.

 

Didepan demonstran, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih menyampaikan, awalnya memang telah dialokasi anggaran Rp 30 Milyar untuk pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima. 


Anggaran tersebut tertuang dalam APBD Tahun 2025, sebagai pendukung dari proyek pembangunan gedung induk RSUD Kota Bima Rp 170 milyar dari Pemerintah Pusat yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan.


Pada sekitar bulan maret, berdasarkan Inpres Nomor 01 Tahun 2025, Pemerintah Kota Bima melakukan pergeseran anggaran, termasuk didalamnya anggaran Rp 30 Milyar diperuntukan untuk pembanguan ruang rawat inap.

 

Namun berdasarkan Inpres tersebut jelas Syamsurih, DPRD tak dilibatkan dalam proses pergeseran, sehingga pihaknya tak tahu untuk alokasi proyek apa saja anggaran Rp 30 Milyar digeser oleh Pemkot Bima.

 

Walaupun demikian, selaku lembaga pengawas, DPRD melalui komisi-komisi pada awal tahun 2026 akan melaksanakan tugas pengawasannya. Termasuk didalamnya berkaitan dengan anggaran Rp 30 Milyar dialihkan oleh Pemkot Bima “Kami juga akan lakukan monitoring terkait penggunaan anggaran itu,” ujar Syamsurih.

 

Apakah berkaitan pembangunan taman santer tersebut, tentunya nanti akan dilakukan pengawasan mendalam, sehingga masyarakat tahu anggaran telah di realokasi tersebut memang telah dilaksanakan.

 

Sementara kaitan dengan pergeseran anggaran tersebut, kini dilakukan secara multiyears oleh Wali Kota Bima, pengerjaannya dituntaskan sampai tahun 2026.

 

Sementara perwakilan LKPM, Amurddin saat aksi demonstrasinya, menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran Rp 30 milyar oleh Pemkot Bima yang disetujui lembaga DPRD Kota Bima.

 

Pemkot Bima telah sengaja mengalihkan uang Rp 30 Milyar awalnya di peruntukan untuk pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima untuk kepentingan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Akibat dari pergeseran anggaran dilakukan Wali Kota Bima, pemanfaatan layanan RSUD Kota Bima baru direncanakan tahun 2025 gagal.

 

Pengalihan anggaran untuk kepentingan rakyat banyak ini, terutama berkaitan dengan layanan kesehatan telah menciderai amanat rakyat dan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

 

Untuk itu, Amiruddin mendesak DPRD Kota Bima untuk membuka dan memberikan laporan pengesahan postur APBD Kota Bima tahun 2025-2026.

 

Meminta DPRD Kota Bima untuk menggunakan hak angket agar dapat menginvestigasi terkait penggunaan anggaran Rp 30 milyar  disalahgunakan oleh Pemkot Bima.

 

Mendesak DPRD Kota Bima menggunakan hak interpelasi  untuk meminta kejelasan kepada Wali Kota Bima tentang penggunaan anggaran Rp 30 Milyar yang diperuntukan untuk pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima.


untuk informasi, selain anggaran pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima dialihkan, Pemkot Bima juga mengalihkan angaran pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin Rp 2.5 milyar ke proyek lain.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.