![]() |
| Ilustrasi |
Peryataan tak tahu tersebut disampaikan lembaga DPRD Kota Bima
saat menerima aksi demonstrasi Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) NTB, Senin 8
Desember 2025.
Didepan demonstran, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih menyampaikan, awalnya memang telah dialokasi anggaran Rp 30 Milyar untuk pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima.
Anggaran tersebut tertuang dalam APBD Tahun 2025, sebagai
pendukung dari proyek pembangunan gedung induk RSUD Kota Bima Rp 170 milyar
dari Pemerintah Pusat yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan.
Pada sekitar bulan maret, berdasarkan Inpres Nomor 01 Tahun 2025,
Pemerintah Kota Bima melakukan pergeseran anggaran, termasuk didalamnya
anggaran Rp 30 Milyar diperuntukan untuk pembanguan ruang rawat inap.
Namun berdasarkan Inpres tersebut jelas Syamsurih, DPRD tak
dilibatkan dalam proses pergeseran, sehingga pihaknya tak tahu untuk alokasi
proyek apa saja anggaran Rp 30 Milyar digeser oleh Pemkot Bima.
Walaupun demikian, selaku lembaga pengawas, DPRD melalui komisi-komisi pada awal tahun 2026 akan melaksanakan tugas pengawasannya. Termasuk didalamnya berkaitan dengan anggaran Rp 30 Milyar dialihkan oleh Pemkot Bima “Kami juga akan lakukan monitoring terkait penggunaan anggaran itu,” ujar Syamsurih.
Apakah berkaitan pembangunan taman santer tersebut, tentunya nanti
akan dilakukan pengawasan mendalam, sehingga masyarakat tahu anggaran telah di
realokasi tersebut memang telah dilaksanakan.
Sementara kaitan dengan pergeseran anggaran tersebut, kini
dilakukan secara multiyears oleh Wali Kota Bima, pengerjaannya dituntaskan sampai
tahun 2026.
Sementara perwakilan LKPM, Amurddin saat aksi demonstrasinya,
menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran Rp 30 milyar oleh Pemkot Bima
yang disetujui lembaga DPRD Kota Bima.
Pemkot Bima telah sengaja mengalihkan uang Rp 30 Milyar awalnya di peruntukan untuk pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima untuk kepentingan
yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Akibat dari pergeseran
anggaran dilakukan Wali Kota Bima, pemanfaatan layanan RSUD Kota Bima baru
direncanakan tahun 2025 gagal.
Pengalihan anggaran untuk kepentingan rakyat banyak ini, terutama
berkaitan dengan layanan kesehatan telah menciderai amanat rakyat dan bentuk
penyalahgunaan kewenangan.
Untuk itu, Amiruddin mendesak DPRD Kota Bima untuk membuka dan
memberikan laporan pengesahan postur APBD Kota Bima tahun 2025-2026.
Meminta DPRD Kota Bima untuk menggunakan hak angket agar dapat
menginvestigasi terkait penggunaan anggaran Rp 30 milyar disalahgunakan oleh Pemkot Bima.
Mendesak DPRD Kota Bima menggunakan hak interpelasi untuk meminta kejelasan kepada Wali Kota Bima tentang penggunaan anggaran Rp 30 Milyar yang diperuntukan untuk pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima.
untuk informasi, selain anggaran pembangunan ruang rawat inap RSUD Kota Bima dialihkan, Pemkot Bima juga mengalihkan angaran pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin Rp 2.5 milyar ke proyek lain.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.