![]() |
| Plt Kepala DLH Kota Bima, Syahrial Nuryadin |
"untuk lampe dan wawo kami akan koordinasi, agar bisa ada penanganan untuk antisipasi," pungkas Rian sapaan Plt Kepala DLH Kota Bima via telepon, Senin 27 Oktober 2025.
Jelasnya, terkait aktifitas pembabatan hutan watasan Lampe dan Wawo, pihaknya sejak kemarin sudah jadikan atensi dan hari ini teman-teman resort kota dan resort wawo patroli bersama lagi untuk mengidentifikasi pelaku.
"Saya sudah perintahkan langsung buat bidang Lingkungan Hidup untuk dilakukan pemanggilan pelaku," pungkasnya.
Mengenai kewenangan dan tanggungjawab terhadap kegiatan masyarakat yang melakukan pembalakan hutan, memang tanggungjawab pemerintah provinsi.
Walaupun demikian, penanganannya merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan kolaborasi seluruh pihak.
Baik Pemerintah Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Meskipun secara kewenangan kawasan hutan berada di bawah tanggung jawab Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa (MDM) Provinsi NTB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya.
Tentunya pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban dalam fungsi pengawasan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, ketika terdapat laporan masyarakat, seperti halnya kejadian di Kelurahan Jatiwangi, pemerintah daerah bersama unsur terkait antara lain lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan BKPH MDM turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan langkah-langkah antisipatif guna mencegah kerusakan lebih lanjut serta memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.