![]() |
| Tim gabungan bersama rokok ilegal hasil razia |
Hasilnya 3.080 batang rokok tanpa cukai atau ilegal berhasil diamankan dari sejumlah toko dan kios.
Kasat Pol PP, Kota Bima Erwin Rahardi mengatakan, razia hari dilakukan serentak diseluruh wilayah Kota Bima bersama tim gabungan.
Yaitu Bea Cukai, TNi dan Polri serta dari anggota DanPos TNI AL " kami berhasil amankan sejumlah merek rokok ilegal," ungkapnya.
Total rokok tanpa cukai dan cukai tak sesuai peruntukannya 3.080 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Akibat dari peredaran rokok tanpa cukai ini jelas Erwin, negara dirugikan. Untuk itu tim saat turun juga tetap memberikan imbauan pada pamilik toko dan kios untuk tidak lagi menjual rokok ilegal.
"Saat ini masih tahapan pembinaan, walaupun didapati menjual rokok ilegal masih diberikan pembinaan," ungkapnya.
Karena sesuai perundang-undangan, jika terbukti menjual rokok ilegal bisa dijerat dengan pidana penjara 5 tahun atau denda tiga kali nilai cukai.
Tambahnya, razia akan berkala dilakukan setiap tahun guna menekan peredaran rokok ilegal. Rka lupa sampaikan imbauan, agar penjual teliti sebelum menjual rokok, periksa cukai.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.