Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Gabungan Sita 3.080 Rokok Ilegal dari Sejumlah Kios di Kota Bima

| Selasa, September 16, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T11:26:58Z
Tim gabungan bersama rokok ilegal hasil razia
Kota Bima, JangkaBima.-Tim gabungan terdiri dari Sat Pol PP, Bea Cukai, TNI dan Polri, Selasa 16 September 2025 melakukan razia peredaran rokok ilegal Kota Bima.


Hasilnya 3.080 batang rokok tanpa cukai atau ilegal berhasil diamankan dari sejumlah toko dan kios.


Kasat Pol PP, Kota Bima  Erwin Rahardi mengatakan, razia hari dilakukan serentak diseluruh wilayah Kota Bima bersama tim gabungan.


Yaitu Bea Cukai, TNi dan Polri serta dari anggota DanPos TNI AL " kami berhasil amankan sejumlah merek rokok ilegal," ungkapnya.


Total rokok tanpa cukai dan cukai tak sesuai peruntukannya 3.080 batang rokok ilegal dari berbagai merek. 


Akibat dari peredaran rokok tanpa cukai ini jelas Erwin, negara dirugikan. Untuk itu tim saat turun juga tetap memberikan imbauan pada pamilik toko dan kios untuk tidak lagi menjual rokok ilegal.


"Saat ini masih tahapan pembinaan, walaupun didapati menjual rokok ilegal masih diberikan pembinaan," ungkapnya.


Karena sesuai perundang-undangan, jika terbukti menjual rokok ilegal bisa dijerat dengan pidana penjara 5 tahun atau denda tiga kali nilai cukai.


Tambahnya, razia akan berkala dilakukan setiap tahun guna menekan peredaran rokok ilegal. Rka lupa sampaikan imbauan, agar penjual teliti sebelum menjual rokok, periksa cukai.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.