Notification

×

Iklan

Iklan

Hak 50 Eks Karyawan Belum Dipenuhi, Kantor PDAM Bima Diduduki

| Rabu, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T03:45:23Z
Eks karyawan saat menuntut haknya di kantor PDAM Bima
Kota Bima, JangkaBima.-Tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, 50 Eks karyawan PDAM Bima, Rabu 17 September 2025 duduki kantor.


Langkah ini setelah tak ada respon dari direktur PDAM Bima, Bupati Bima dan DPRD atas kewajiban pembayaran gaji ditunggak 29 bulan sebesar Rp 5.2 milyar 


Bahkan saat puluhan karyawan mendatangi kantor PDAM Bima pukul 09:00 WITA satu pun pejabat teras PDAM masuk kantor.


Musanif mewakilan eks karyawan mengatakan, kehadiran kami di kantor PDAM setelah seluruh upaya kami tak mendapat tanggapan dari jajaran direktur, Bupati dan DPRD.


" Bulan juli 2025 kami sudah bersurat resmi pada Bupati dan DPRD Bima untuk audensi, tapi tak ada tanggapan," ungkap Musanif.


Sekarang sudah tahun kelima perjuangan kami, terhitung sejak tahun 2021 namun tak  ada sedikitpun hati nurani pemerintah selesaikan masalah PDAM.


"Kita diabaikan, sudah bertemu sekda, tetap nyatakan tergantung kebijakan kepala daerah dan sampai saat ini pun tak ada kabar," ujarnya.


Oleh karena itu hari ini kami 50 Eks karyawan mendatangi kantor PDAM Bima untuk mempertanyakan kembali hak dan nasib pembayaran gaji kami ditunggak selama 29 bulan.


Parahnya lagi, satu pun pejabat PDAM yang kami mau temui tak ada dikantor dengan alasan tak jelas. Direktur PDAM dinilai lepas tanggungjawab.


"Kami berikan waktu 1x24 jam bila tak ada tanggapan dari bupati dan pejabat PDAM terpaksa kami duduki kantor," pungkasnya.


Tambahnya, kehadirannya di kantor PDAM hari ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Bima untuk membayar tunggakan gaji selama 29 bulan dengan total  Rp 5 milyar lebih.


Kewajiban pembayaran ini sesuai putusan resmi Mahkamah Agung setelah banding diajukan PDAM dan Pemkab Bima ditolak " kami minta bupati bima segera menyikapi nasib kami, jika tidak kantor PDAM akan kami tetap duduki," tegasnya.


Terpisah Direktur PDAM Bima, M Daud dikonfirmasi mengaku sudah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai direktur ke Bupati Bima.


Sehingga apapun jadi tuntutan eks karyawan hari ini tak bisa dirinya tanggapi lagi. Walaupun sebelumnya diakui sudah turut memperjuangkan nasib puluhan eks karyawan.


" Saya susah papar pada bupati bima untuk membayarkan kewajiban atas tunggakan gaji eks karyawan, namun belum direalisasikan," ungkapnya.


Karena itu wajib diselesaikan jika ingin menyehatkan kondisi PDAM Bima. Jika tidak maka PDAM Bima tak ada perubahan apapun, apalagi setahun hanya dianggarkan Rp 200 juta untuk membangun PDAM.


Namun saat ditanyakan kepastian undur diri, namun masih mendatangi slip gaji? Diakui M Daus berkilah itu sebagai tanggungjawabnya secara administratif, karena gaji dibayar yaitu gaji pada untuk tahun 2024.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.