Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bima Masih Diskusikan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

| Senin, September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T01:10:31Z
Ilustrasi 
Kota Bima, JangkaBima.-Pemkot Bima akan memberikan gaji bagi ribuan PPPK paruh waktu sesuai PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.


Ada dua skema, apakah sesuai dengan gaji diterima saat berstatus sebagai pegawai non ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum daerah.


Plt Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs H Alwi Yasin dikonfirmasi media ini, Kamis 11 September 2025 mengatakan, untuk besar gaji PPPK paruh waktu di Kota Bima disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua pendekatan besar gaji PPPK paruh waktu.


Pertama gaji yang diterima adalah paling sedikit sesuai besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Kemudian kedua sesuai dengan Upah Minuman disetiap daerah.


Kalau untuk mengikuti skema sesuai dengan Upah Minimum Daerah sepertinya pemerintah daerah tak sanggup. Karena ketidakmampuan keuangan daerah.


Sementara jika mengikuti skema pertama, sesuai gaji saat berstatus honorer ini juga masih perlu didiskusikan. Pasalnya ada guru yang terima gaji tiga bulan sekali dari dana BOS dengan besaran hanya Rp 300 ribu setiap bulan.


" Ini perlu didiskusikan, termasuk Tenaga kesehatan (Nakes) ," ungkap Alwi Yasin.


Untuk Nakes, dari informasi disampaikan, ada masih terima gaji rendah dan ini juga perlu jadi perhatian.


Sementara PPPK paruh waktu masuk kategori masuk pangkalan data BKN tinggal di SK kan. Karena sebagian ada terima Rp 1 juta maupun Rp 750 ribu setiap bulan saat berstatus non ASN.


"Kami masih diskusikan, namun kalau untuk gaji disesuaikan dengan upah minimum daerah belum mampu kalau melihat kondisi keuangan daerah," tutupnya.


Untuk informasi, Pemkot Bima menerima alokasi PPPK paruh waktu sebanyak 2.637 orang dari 2.961 diusulkan ke pusat.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.