![]() |
Plt Kepala DLH, Kota Bima, Syahrial Nuryadin |
SK penetapan Nomor 536 Tahun 2025 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi resmi ditandatangani dan telah diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan RI melalui Biro Hukum Kementerian Kehutanan RI yang diterima oleh Plt Kadis LH Kota Bima, Syahrial Nuryadi hari ini di jakarta Selasa, 16 september 2025.
Melalui SK ini, ditetapkan batas areal pelepasan kawasan hutan produksi seluas 52,985 hektare yang diperuntukkan bagi pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bima serta fasilitas umum penunjang lainnya.
Terbitnya keputusan ini bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga sebuah lompatan besar bagi masa depan pendidikan tinggi di Kota Bima. Pembangunan kampus IAIN akan menjadi simbol kemajuan, pusat lahirnya generasi muda unggul, dan motor penggerak peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bima dan Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah Kota Bima menyampaikan apresiasi mendalam kepada Menteri Kehutanan RI dan seluruh pihak yang telah mendukung proses ini. Dengan dasar hukum yang sudah kokoh, langkah nyata pembangunan akan segera dimulai demi terwujudnya cita-cita bersama: Kota Bima sebagai pusat pendidikan dan peradaban.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.