Notification

×

Iklan

Iklan

Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Korupsi Proyek Nufreed Rp 238 Milyar, LASTKAR Seruduk Kantor Kajari Bima

| Kamis, September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T09:48:52Z
LASTKAR saat ditemui Kasi Pindus Kejari Bima
Kota Bima, JangkaBima.-Lembaga transparansi dan kebijakan anti korupsi (LATSKAR), Kamis 11 September 2025 kembali menggelar aksi demonstrasi depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Bima) Raba Bima.


Aksi kesekian kalinya ini membawa tuntutan, agar pihak Kejari Bima segera memproses dan memanggil sejumlah pihak diduga terkait dengan korupsi Mega proyek drainase perkotaan melalui program Nasional Urban Flood Resilience Project (NUFReP) senilai Rp 238 milyar  saat ini sedang dilaksanakan di Kota Bima.


Imam dalam orasinya sampaikan, harusnya pihak kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum secepatnya menindaklanjuti laporan resmi sudah dilayangkan terkait dugaan korupsi menga proyek Nufreed.


Langka cepat yang harusnya oleh kejaksaan sebagai salah satu wujud  perjuangan negara ini dalam menghentikan praktek-praktek penjajahan, pembodohan masyarakat utamanya menentang praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Negara kesatuan Republik Indonesia.


Sebab berdasarkan investigasi di tingkat lapangan kami menemukan adanya aktifitas kegiatan pengerjaan saluran drainase perkotaan ketahanan banjir di Kota Bima dari program NUFReP senilai Rp 238,752 miliar dengan nilai kontrak yang ditandatangani pada 31 Juli 2024 dan didanai melalui pinjaman hibah luar negeri untuk mengerjakan proyek selama 540 hari.


Tegasnya, sesuai dengan NUFReP nomor 9459 pelaksanaanya dimulai dari tahun 2024 sampai 2026. Program ini di laksanakan oleh Perusahaan PT Nindia Karya berlokasi di kelurahan tersebar di Kota Bima. 


Lantang Imam mengatakan saat orasi, kegiatan tersebut ditemukan banyak bahan material yang patah atau rusak di masukan di item kegiatan sesuai telah dilampirkan dalam Bukti fisik pelaporan.


Disampaikan pula, pengakuan dari pihak pelaksana bahwa beton Letter U menggunakan beton berkekuatan K 300, kalaupun melihat data dan kondisi di lapangan banyak hal-hal yang di curigai sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan spek.


Akibat dari pelaksanaan proyek yang memenuhi standar mutu, maka pihaknya mendesak kepala Kejaksaan Negeri Bima segera terbitkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksan terhadap pihak-pihak yang di laporkan.


Segera kepala Kejaksaan Negeri Bima memanggil dan memeriksa pihak yang di laporkan PT Nindya karya, Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan oknum anggota DPRD sesuai dalam surat laporan.


Segera BPK RI melakukan Audit pengelolaan keuangan Proyek Nufreep di kota bima secara transparan dan akuntabel.


Usai menyampaikan apa menjadi tuntutannya, Kasi Pindus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat menemui demonstran dan  mengatakan, pihak ya sangat apreasiasi langkah Lsm, Mahasiswa dan Masyarakat dalam hal mengawal kegiatan dilaksanakan di Kota Bima  maupun Kabupaten Bima saat ini. 


Terkait laporan sudah dilakukan telaah, dalam telaah tersebut kegiatannya sedang berjalan dan yang pasti kejaksaan tetap menindaklanjuti apa jadi laporan dari masyarakat.(Red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.