![]() |
Ilustrasi |
Kepala BPPKAD melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah Kota Bima, Herry Rahmad, mengaku secara umum tak ada kebaikan tarif PBB untuk Kota Bima, walaupun memang ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP).
"Secara umum tak ada kenaikan, hanya penyesuaian," ungkap Herry dikonfirmasi via telepon, Kamis 14 Agustus 2025.
Kalaupun itu ada kenaikan, itu hanya karena penyesuaian NJOP terhadap tanah dan atau pun bangunan.
Ditanyakan kendala sehingga SPPT terlambat diterbitkan? Diakuinya, sebenarnya tak ada masalah, hanya saja memang tahun ini agak terlambat.
Pasalnya, ada beberapa hal harus selesaikan, diantara pembaruan dan penyesuaian data zonasi. Namun seluruhnya sudah selesai dicetak dan diserahkan.
Tahun data SPPT baru terbit dibulan Agustus dari biasanya setiap tahun pada kisaran bulan Mei.
Untuk informasi, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti.
Sementara SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memegang peranan penting dalam PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.