![]() |
Kabid PPR BRIDA) Kota Bima, Fahrul Annas, SE |
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Riset (Kabid PPR BRIDA) Kota Bima, Fahrul Annas, SE didepan mahasiswa dan jajaran Akbid Surya Mandiri sampaikan, bahwa aplikasi SIPDah adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan mahasiswa yang mengajukan penelitian d Kota Bima secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BRIDA.
Ia menyebut, BRIDA siap membantu jika ada mahasiswa yang merasa kesulitan mengajukan ijin, meskipun aplikasi tersebut dibuat dua tahun lalu, namun perlu bagi pihaknya untuk terus mensosialisasikan agar memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi mahasiswa maupun peneliti yang akan melakukan penelitian di Kota Bima.
Walaupun ada sejumlah mahasiswa yang masih merasa kesulitan jetika masuk ke aplikasi untuk mengajukan ijin penelitian. “Kita buat Aplikasi ini agar lebih mudah, dan Kita siap membuka diri agar teman teman mahasiswa tidak kesulitan,” ujarnya, Rabu 20 Agustus 2025.
Sementara itu direktur Akbid Surya Mandiri Bdn. Nurul Qomarya, SST, M.Kes menyambut baik upaya yang dilakukan tim BRIDA mendatangi kampus yang dipimpinnya itu, ia mengaku Kerjasama antara Akbid dan BRIDA sudah terjalin baik sejak lama, bahkan mahasiswa maupun dosen kampus tersebut tercacat pernah beberapa kali mengikuti lomba TTG maupun LKTI yang digelar oleh BRIDA Kota Bima. “Kami berharap soal pengajuan ijin penelitian bagi mahasiswa ke depannya tidak ada kendala, dan kami sangat berterimakasih atas sosialisasi yang dilakukan hari ini,” ujarnya.
Kegiatan ‘BRIDA Goes To Campus’ merupakan sosialisai ijin penelitian melalui aplikasi SIPDah bagi mahasiswa, kegiatan itu dibuka resmi oleh kepala BRIDA Kota Bima, A Rafik, ST dan menghadirkan mentor sekaligus peneliti BRIDA, Asryadin, SST, M.Si yang memberikan penjelasan serta melakukan pendampingan bagi mahasiswa yang kesulitan mengajukan ijin penelitian melalui Aplikasi.(PPID-BRIDA).(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.