![]() |
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Avian Indrawirawan |
Padahal jadwal tender anggaran fisik pembangunan ruang rawat inap Rp 30 milyar sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Pemerintah.
" Aneh saja, pengerjaan fisik yang Rp 30 milyar saja belum mulai ditender, malah anggaran pengawasan sudah ditender, apa yang mau diawasi," tegas Dae Pawan sapaan akrabnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD, Harusnya bersamaan, ini malah terbalik, lalu apa yang mau diawasi oleh pemenang tender nantinya, sementara pengerjaan fisiknya saja belum jelas kapan di tender.
Untuk itu, dirinya mengingatkan para pemangku jabatan untuk taati aturan, karena ini berkaitan dengan uang rakyat di belanjakan "masalah yang Rp 30 milyar belum selesai ini muncul lagi masalah baru," sesalnya.
Sarannya, selesaikan dulu masalah yang Rp 30 milyar anggaran fisik pembangunan ruang rawat inap. Persoalannya sudah masuk bulan juli, kalau dipaksakan ditender itu dipastikan tak akan mampu tuntaskan sampai akhir tahun anggaran.
Kemudian informasi terakhir hasil konsultasi pihak pemerintah Kota ke BPKP bisa dilakukan multiyears? Memang sudah disampaikan dan menurunnya tidak semudah itu.
Pasalnya alokasi anggaran Rp 30 milyar itu perencanaannya tahun tunggal, artinya pengerjaannya harus dituntaskan satu tahun anggaran.
Dirinya pun ingatkan, sesuai perencanaan anggaran Rp 30 milyar tahun tunggal, itu telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah pada tahun 2024.
Pembahasannya pun tidak ujuk-ujuk, tapi melalui berbagai tahapan sesuai perencanaan dalam APBD " kalau memang sudah konsultasi bisa multiyears ya silakan ditender, kenapa harus ditunda-tunda," ungkapnya.
Untuk informasi, multiyears adalah kontrak Tahun Jamak (multi years contract) yang selanjutnya disingkat MYC, adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari satu Tahun Anggaran. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.