![]() |
Sosialisasi bea cukai |
Sosialisasi digelar di aula SMKN 3 Kota Bima, Kamis 12 Juni 2025 itu mengangkat jargon "gempur rokok ilegal".
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai adalah dalam rangka optimalisasi pemberantasan rokok ilegal untuk meningkatkan pendapatan negara dan daerah di kota bima
Khususnya peredaran rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda , rokok pita cukai bekas dan rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
Kabid Penegak Perundangu!-undangan Sat Pol PP Juraidin, Plt Asisten II Setda H Sukarno, perwakilan Bea Cukai TMP C Sumbawa Ariek Sulistyo Kusomo dan Franky Hamonangan Malau, serta perwakilan lurah dan pemilik usaha.
Kasat Pol PP Kota Bima melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Juraidin menyampaikan, peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang serius dan mengancam perekonomian nasional. Artinya rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. rokok ilegal seringkali dibuat dengan kualitas yang buruk dan tidak memenuhi standar kesehatan, sehingga dapat membahayakan kesehatan para perokok.
"Sebagai bagian dari tugas pokok satpol pp, kami memiliki tanggung jawab untuk menegakkan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam bidang penanganan rokok ilegal. kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan instansi terkait, seperti bea cukai, dalam memerangi peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Juraidin menegaskan, guna terus menggempur peredaran rokok ilegal dia mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredarannya, terutama dalam wilayah kota bima. Bagi perwakilan stakeholder seperti lurah maupun pemilik usaha, agar informasi ini dapat disampaikan kembali pada masyarakat untuk bersama melawan peredaran rokok ilegal.
"Dengan optimalisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, maka akan membawa dampak pada peningkatan pendapatan negara dan daerah," katanya.
Sementara itu Plt Asisten II Setda H Sukarno menyampaikan apresiasi dan terimakasih pada jajaran Sat Pol PP bersama Bea Cukai TMP C Sumbawa, yang terus intens melakukan sosialiasi serta penindakan di lapangan.
Cukai juga bukan hanya sekadar pungutan negara, tapi lebih dari itu merupakan instrumen penting untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat, seperti rokok, sekaligus sebagai sumber pendapatan negara yang besar.
"Cukai rokok berperan penting dalam mendanai berbagai program pemerintah baik pusat maupun daerah. melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kota Bima telah menerima dukungan untuk membiayai berbagai program, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
"Tapi yang sangat kita sayangkan, masih banyak peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat yang tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Maka melalui sosialisais ini kami mengajak agar semua pihak bisa mengawasi terhadap peredaran rokok ilegal, karena ini tindakan kriminal yang merugikan negara, produsen resmi, dan bahkan masyarakat luas," pungkasnya.
Sukarno menambahkan, rokok ilegal bukan hanya merugikan dari sisi pendapatan negara, tetapi juga menyimpan risiko besar terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda. rokok ilegal cenderung tidak memiliki standar produksi yang jelas, dan beredar bebas tanpa kontrol, sehingga mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
Ini adalah alarm serius bagi semua pihak, sehingga tidak hanya sedang melawan pelanggaran administratif, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang tersembunyi baik dari aspek kesehatan maupun aspek moral.
"Pemerintah mengajak semua elemen untuk menjadi bagian dari gerakan pemberantasan rokok ilegal, mulai dari kesadaran diri hingga tindakan nyata di lingkungan masing-masing," tambahnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.