Notification

×

Iklan

Iklan

Wawali Bima : PPPK Paruh Waktu Menunggu Petunjuk Teknis Pemerintah Pusat

| Kamis, Mei 01, 2025 WIB Last Updated 2025-05-01T07:13:19Z
Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan 

Kota Bima, JangkaBima.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sampaikan bahwa PPPK paruh waktu masih menunggu petunjuk tehnis dari pemerintah pusat.


Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan saat menerima audensi pegawai Non ASN Kode R1, R2, R3 dan R4 tentang kejelasan status PPPK paruh waktu.


Wakil Wali Kota Bima menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menpan RB No.16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang dimana telah mengatur skema PPPK Paruh Waktu untuk pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN.


“Saya merasa, seharusnya sudah tidak ada keresahan yang dialami teman-teman FORKOT karena sesuai regulasi tersebut bahwa PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi honorer R1, R2, R3, dan R4 yang tidak lulus formasi seleksi PPPK 2024". Ungkap Aba Feri sapaannya.


Wakil Wali Kota menegaskan, bahwa target penyelesaian PPPK Tahap I dan Tahap II yaitu pada 01 Oktober 2025 dan akan diangkat serta dikontrak sesuai regulasi yang berlaku. PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan pada dinas-dinas yang membutuhkan. 


Sementara untuk besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah dan akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun.


"Saya harap teman-teman dapat bekerja dengan tenang dan tetap memberikan yang terbaik untuk pemerintah daerah sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Mari kita bersama-sama membangun dan mewujudkan Kota Bima yang lebih maju dan bermartabat," pungkasnya.


Untuk informasi, berikut adalah penjelasan lebih detail tentang apa itu status honorer :

- R2 adalah peserta yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).


- R3: adalah Peserta Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang terdata.


- R4 merupakan Peserta Non-ASN yang tidak terdata.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.