-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Aset Kolam Retensi Ama Hami, Sikap Pemkot Bima Tidak Tegas dan Ambigu

| Jumat, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T06:41:50Z

praktisi hukum, Casman Ilmanegara
Kota Bima,JangkaBima.-Meski lokasi kolam retensi Ama Hami telah ditetapkan melalui SK Wali Kota dan kontrak BWS dengan kontraktor sudah diteken, Pemkot Bima justru membuka ruang mediasi dengan pihak pengklaim lahan—sikap yang dinilai melemahkan negara dan membahayakan aset publik.

 

Dengan dasar tersebut, Casman Ilmanegara menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan aset sah Pemerintah Kota Bima, sehingga negara seharusnya hadir dan bersikap tegas dalam melindungi aset publik.

 

Namun demikian, pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima yang menyebut akan menempuh jalur mediasi dengan oknum yang mengklaim lahan tersebut justru menuai kritik keras. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaktegasan dan tidak mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset negara.

 

“Aset itu jelas aset pemerintah kota. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” tegas Casman Ilmanegara kepada wartawan, Jum’at (6/2/2026).

 

Menurut Casman, kalau pemerintah punya alas hak yang otentik, kenapa pemerintah bersikap kekanak-kanakan “Pak Sekda? Negara tidak boleh kalah jika bukti yuridis ada,” pungkasnya.

 

Langkah mediasi justru menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah meragukan legalitas asetnya sendiri, padahal secara administratif dan kebijakan, lokasi tersebut telah ditetapkan secara resmi untuk kepentingan pembangunan publik.

 

Tambahnya, seharusnya Pemerintah Kota Bima lebih dulu menguji persoalan ini secara hukum, bukan membuka ruang mediasi.

 

“Yang harus diuji itu legalitasnya. Warkat sertifikat pihak privat itu asal muasalnya dari mana? Itu kewajiban pemerintah untuk mengklarifikasi dan menguji, bukan malah meminta mediasi,” ujar Casman sapaan akrab praktisi hukum juga saat ini sedang menempuh magister study hukum agraria di Universitas Trisakti Jakarta .

 

Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan apakah aset tersebut teregistrasi secara resmi dan memiliki alas hak yang kuat, sebelum mengambil langkah kebijakan lanjutan “Legalitas aset pemerintah itu ada atau tidak, itu yang harus dibuka ke publik,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Casman menilai polemik ini bukan yang pertama kali terjadi. Ia menyebut, ini merupakan kali kedua masyarakat mengamati adanya kejanggalan dan dugaan kecurangan dalam sikap Pemerintah Kota Bima terkait perlindungan aset strategis milik daerah.

 

Casman juga menilai pernyataan Sekda Kota Bima terkait mediasi lahan Ama Hami sebagai ambigu dan paradoks, karena di satu sisi pemerintah mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah, namun di sisi lain membuka ruang negosiasi dengan pihak yang mengklaim kepemilikan.

 

“Ini sikap yang membingungkan publik dan berpotensi melemahkan posisi hukum pemerintah sendiri,” tutupnya.(red)

#amahami #kolamretensi #polemik #kotabima #pemkotbima

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.