![]() |
| praktisi hukum, Casman Ilmanegara |
Dengan dasar tersebut, Casman Ilmanegara menegaskan bahwa lahan dimaksud
merupakan aset sah Pemerintah Kota Bima, sehingga negara
seharusnya hadir dan bersikap tegas dalam melindungi aset publik.
Namun demikian, pernyataan Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Bima yang menyebut akan menempuh jalur mediasi dengan oknum yang mengklaim lahan tersebut
justru menuai kritik keras. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk
ketidaktegasan dan tidak mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga
aset negara.
“Aset itu jelas aset pemerintah kota. Negara tidak boleh kalah
dengan mafia tanah,” tegas Casman Ilmanegara kepada wartawan, Jum’at (6/2/2026).
Menurut Casman,
kalau pemerintah punya alas hak yang otentik, kenapa pemerintah bersikap
kekanak-kanakan “Pak Sekda? Negara tidak boleh kalah jika bukti yuridis ada,”
pungkasnya.
Langkah
mediasi justru menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah meragukan legalitas
asetnya sendiri, padahal secara administratif dan kebijakan, lokasi tersebut
telah ditetapkan secara resmi untuk kepentingan pembangunan publik.
Tambahnya, seharusnya Pemerintah Kota Bima lebih dulu menguji persoalan ini secara hukum,
bukan membuka ruang mediasi.
“Yang harus diuji itu legalitasnya. Warkat sertifikat pihak privat
itu asal muasalnya dari mana? Itu kewajiban pemerintah untuk mengklarifikasi
dan menguji, bukan malah meminta mediasi,” ujar Casman sapaan akrab praktisi hukum juga saat ini sedang menempuh magister study hukum agraria di Universitas Trisakti Jakarta .
Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan apakah aset tersebut teregistrasi secara resmi dan memiliki alas hak yang kuat,
sebelum mengambil langkah kebijakan lanjutan “Legalitas aset pemerintah itu ada
atau tidak, itu yang harus dibuka ke publik,” tegasnya.
Lebih jauh, Casman menilai polemik ini bukan yang pertama kali
terjadi. Ia menyebut, ini merupakan kali kedua
masyarakat mengamati adanya kejanggalan dan dugaan kecurangan
dalam sikap Pemerintah Kota Bima terkait perlindungan aset strategis milik
daerah.
Casman juga menilai pernyataan Sekda Kota Bima terkait mediasi
lahan Ama Hami sebagai ambigu dan
paradoks, karena di satu sisi pemerintah mengklaim lahan
tersebut sebagai aset daerah, namun di sisi lain membuka ruang negosiasi dengan
pihak yang mengklaim kepemilikan.
“Ini sikap yang membingungkan publik dan berpotensi melemahkan
posisi hukum pemerintah sendiri,” tutupnya.(red)
#amahami #kolamretensi #polemik #kotabima #pemkotbima


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.