![]() |
| Sekda kota bima saat diwawancarai dikantor DPRD |
Sebagai
bagian dari upaya penyelesaian, Satgas Aset telah melakukan mediasi. Mediasi tersebut
jelas Sekda Kota Bima, Ir H Fakhrunraji dilakukan secara informatif dengan
mengedepankan pendekatan persuasif. Dalam proses ini, pemerintah meminta agar
lahan yang bermasalah dapat diserahkan secara sukarela dan penuh keikhlasan,
meskipun lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Satgas Aset menyampaikan bahwa keputusan terkait hasil klarifikasi
dan mediasi tersebut diperkirakan dapat ditetapkan pada pekan depan. Namun, apabila
tidak ditemukan titik temu dalam mediasi awal, pemerintah akan melanjutkan
proses ke tahap mediasi formal dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN)
sebagai pendamping hukum.
Meski masih terdapat persoalan lahan, pemerintah menegaskan bahwa
proyek pembangunan kolam retensi tetap berjalan. Permasalahan tersebut hanya
mencakup sebagian kecil dari keseluruhan area. Saat ini, terdapat satu titik
kolam retensi di kawasan Taman Ria dan tiga titik di wilayah Ama Hami, dengan
hanya satu sisi lahan yang masih bermasalah.
"Kontrak pekerjaan proyek telah tersedia dan pelaksanaan tetap dilanjutkan sesuai rencana," ujar Sekda saat diwawancarai sejumlah media di areal gedung kantor DPRD, Selasa (5/2/2026).
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah
antisipatif berupa redesain lokasi pembangunan kolam retensi apabila hingga
batas waktu yang ditentukan permasalahan lahan tidak dapat diselesaikan.
Redesain ini dilakukan agar proyek tetap dapat terealisasi tanpa
harus menunggu penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap
menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur pengendalian banjir demi
kepentingan masyarakat luas.
Untuk informasi, proyek kolam retensi di Kota Bima yang didanai
Bank Dunia melalui program NUFRep senilai Rp69 milyar bertujuan menanggulangi
banjir kronis, yaitu di Ama Hami dan Taman Ria.
Sementara permasalah lahan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota
Bima setelah salah oknum warga mengklaim sebagai pemilik, padahal lahan
tersebut sejatinya milik pemerintah.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.