Notification

×

Iklan

Iklan

KASN dan Mendagri Minta 3 Nama Hasil Seleksi JPT Kota Bima Diusulkan Kembali

| Jumat, April 26, 2024 WIB Last Updated 2024-04-26T07:33:07Z
Ilustrasi 
Kota Bima, JB.- Polemik proses seleksi JPT Tahun 2023 untuk 5 OPD lingkup Kota Bima akhir ada kejelasan, KASN dan Mendagri minta Pj Wali Kota Bima kirim tiga nama hasil seleksi.


Kepala BKPSDM Kota Bima, A Wahid dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024) membenarkan adanya putusan akhir dari masalah JPT Kota Bima.


Sesuai arahan KASN, hasil seleksi JPT untuk dikirim kembali, yaitu tiga nama memiliki nilai tertinggi. Selain ke KASN juga ke Kemendagri dan BKN RI.


Tiga nama peserta hasil seleksi pada lima OPD dimaksud, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan, Staf Ahli, DPPKB dan BRIDA akan dikirim untuk diminta persetujuan.


Lebih lanjut yang menentukan nantinya adalah PJ wali Kota Bima " setelah disetujui BKN, KASN dan Mendagri akan langsung dilantik," ungkap Wahid via telepon.


Ditanyakan nasib 26 lainnya dibatalkan PJ wali Kota Bima, untuk yang 26, saat ini masih di dimeja BKN RI " kami masih menunggu proses di BKN RI dan Mendagri," tutupnya Wahid.


Untuk informasi, seperti pernah dilansir media ini, pembatalan hasil pelaksanaan JPT oleh Pj Wali Kota Bima pada bulan oktober Tahun 2023 tidak saja berimbas pada pengisian empat jabatan setingkat eselon II, juga pengembalian 26 pejabat sudah sudah dilantik oleh mantan Wali Kota Bima ke posisi semula.


Atas keputusan Pj Wali Kota Bima tersebut, kemudian sempat menimbulkan perbedaan pendapat di internal ASN Lingkup Kota Bima. Karena Pj Wali Kota Bima membatalkan hasil JPT tanpa ijin resmi dan tertulis dari Mendagri RI.


Kelima OPD dibatalkan pelantikannya, Taufikurrahman sebagai Kepala Dinas Tenaga kerja, Ahmad Mufrat sebagai Staf Ahli, Adhi Aqwam sebagai Kepala BRIDA, DNA Junaidin sebagai Kepala Dinas Kelautan serta Kepala Dinas DPPKB.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.