Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bima Imbau Pj Wali Kota Tak Mutasi ASN

| Sabtu, April 06, 2024 WIB Last Updated 2024-04-06T03:35:55Z

ketua Bawaslu Kota Bima, Atina
Kota Bima, JB.- jelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima imbau Pj Wali Kota Bima untuk tak melakukan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Surat Imbauan tersebut sehubungan dengan pelaksanaan upaya pencegahan pelanggaran tahapan pemilihan gubernur, Bupati dan wali Kota Tahun 2024.

 

“ iya sudah kami kirim surat imbauannya,” ungkap  Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina dikonfirmasi, jum’at (5/4/2024).

 

Diakuinya, bahwa surat imbauan telah dikirim sejak tanggal 2 april 2024 ditujukan pada Pj Wali Kota Bima.   Jelasnya, dasar surat imbauan sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 71 ayat 2 tentang pemiliha gubernur, bupati dan wali Kota.

 

Bahwa dalam pasal 71 ayat 1 dan ayat dua dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara , pada Pasal 9 ayat (2) bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh Intervensi semua golongan dan partai politik.

 

Tambah Atina,  termasuk ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

 

Pada Pasal 15 ayat (1) bahwa Pj Gubermur, Pj Bupati, dan P Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang. kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

 

Termasuk lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 september 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung sejak tanggal 22 maret 2024.

 

Untuk informasi, pada tanggal 29 maret 2024, Menteri Dalam Negeri (mendagri) RI, Tito Karnavian pun telah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan pada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

 

Salah satu poin dari SE tersebut adalah mengingatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai dengan akhir massa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.(Red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.