Notification

×

Iklan

Iklan

2024, Pol PP Kota Bima Siap Berantas Peredaran Rokok Ilegal

| Senin, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T12:02:36Z

Plt Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Alwi yasin
Kota Bima,JB.- Pemerintah Kota (pemkot) Bima melalui Kesatuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk Tahun 2024 kembali akan melaksanakan sosialisasi dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

 

Pada Tahun 2023 Sat Pol PP telah melaksanakan sosialisasi peredaran rokok ilegal secara menyeluruh, termasuk melakukan beberapa tindakan dan pembinaan terhadap para pedagang masih menjual rokok tanpa cukai.

 

Plt Kepala Sat Pol PP Kota Bima H Alwi Yasin menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi dan penertiban rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di danai dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.

 

Dimana penggunaan anggaran ini, salah satunya untuk memberantas rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat. 

 

"Melalui alokasi anggaran DBHCHT dari pemerintah pusat, maka kami berkomitmen untuk menegakkan hukum pemberantasan rokok ilegal di Kota Bima," ujarnya Senin 1 April 2024.

 

Alwi Yasin menjelaskan, untuk memerangi peredaran rokok ilegal tentu pemerintah tidak bisa bekerja sendiri namun harus ada keterlibatan dan peran aktif masyarakat, untuk segera melaporkan bila melihat dan menemukan rokok ilegal beredar di lapangan. 

 

Adapun ciri dari rokok ilegal diantaranya, rokok dengan pita cukai palsu, rokok polos tanpa dikenai pita cukai, kemudian rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda.

 

"Bagi masyarakat yang mengetahui barang ilegal tersebut, kami mengimbau bisa segera melaporkan ke instansi terkait agar bisa dilakukan tindakan," katanya. 

 

Alwi Yasin berharap, dengan adanya peran aktif masyarakat untuk memberikan laporan terkait beredarnya rokok ilegal, maka kedepan diyakini produk tersebut ini bisa ditekan keberadaan dan penyebarluasannya. Maka pada tahun 2024 ini pula pihaknya berkomitmen, melalui kerjasama dengan instansi lain beserta peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan memberikan laporan, diyakini rokok ilegal bisa dicegah peredarannya. 

 

"Kami berharap dengan adanya peran aktif pengawasan semua pihak, maka rokok ilegal bisa ditekan keberedarannya di masyarakat," tambahnya.(red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.