Plt Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Alwi yasin |
Pada Tahun 2023 Sat Pol PP telah melaksanakan
sosialisasi peredaran rokok ilegal secara menyeluruh, termasuk melakukan
beberapa tindakan dan pembinaan terhadap para pedagang masih menjual rokok
tanpa cukai.
Plt Kepala Sat Pol PP Kota Bima H Alwi Yasin
menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi dan penertiban rokok ilegal atau rokok
tanpa cukai di danai dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.
Dimana penggunaan anggaran ini, salah satunya untuk
memberantas rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
"Melalui alokasi anggaran DBHCHT dari pemerintah
pusat, maka kami berkomitmen untuk menegakkan hukum pemberantasan rokok ilegal
di Kota Bima," ujarnya Senin 1 April 2024.
Alwi Yasin menjelaskan, untuk memerangi peredaran
rokok ilegal tentu pemerintah tidak bisa bekerja sendiri namun harus ada
keterlibatan dan peran aktif masyarakat, untuk segera melaporkan bila melihat
dan menemukan rokok ilegal beredar di lapangan.
Adapun ciri dari rokok ilegal diantaranya, rokok
dengan pita cukai palsu, rokok polos tanpa dikenai pita cukai, kemudian rokok
dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda.
"Bagi masyarakat yang mengetahui barang ilegal
tersebut, kami mengimbau bisa segera melaporkan ke instansi terkait agar bisa
dilakukan tindakan," katanya.
Alwi Yasin berharap, dengan adanya peran aktif
masyarakat untuk memberikan laporan terkait beredarnya rokok ilegal, maka
kedepan diyakini produk tersebut ini bisa ditekan keberadaan dan
penyebarluasannya. Maka pada tahun 2024 ini pula pihaknya berkomitmen, melalui
kerjasama dengan instansi lain beserta peran aktif masyarakat untuk mengawasi
dan memberikan laporan, diyakini rokok ilegal bisa dicegah peredarannya.
"Kami berharap dengan adanya peran aktif
pengawasan semua pihak, maka rokok ilegal bisa ditekan keberedarannya di
masyarakat," tambahnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.