![]() |
sosialisasi rokok ilegal |
Pj Wali Kota Bima, HM Rum ajak masyarakat agar tak lagi menjual produk
rokok ilegal dan agar kiranya laporkan ke pihak berwajib bila ada oknum masih
memperjual belikannya.
Hal itu diutarakan Pj Wali Kota Bima saat membuka sosialisasi pemberantasan
cukai rokok ilegal di Aula Kantor Pemkot Bima, Jum'at 1 Desember 2023.
Dalam acara tersebut Pj Wali Kota didampingi oleh Kepala Biro Perekonomian
Setda Prov. NTB, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Wilayah
Sumbawa, Kepala Bappeda, Kasat POL PP, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas
Pertanian, serta beberapa Kepala OPD.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi peredaran rokok
ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat dan Pembasmian rokok ilegal serta
membantu Petani tembakau agar harga tembakau menjadi stabil.
Dalam sambutannya HM. Rum menyampaikan tembakau merupakan salah satu
komoditas tinggi yang termasuk barang kena cukai yang dipungut dengan cara
legal berdasarkan UU yang kemudian dibagikan lagi ke daerah penghasil cukai
hasil tembakau.
"Dengan pengembalian dana bagi hasil tembakau sebesar Rp. 18 milyar
setiap tahunnya,’ ungkap HM Rum.
Dari anggaran tersebut, Pemkot Bima mengalokasikannya untuk berbgaia
program di bidang kesejahteraan masyarakat 50%, bidang kesehatan 40% dan bidang
penegakkan hukum 10% yang difokuskan pada upaya pemberantasan rokok ilegal yang
marak beredar di tengah masyarakat.
Lanjutnya, bahwa di Kota Bima terdapat ada beberapa wilayah atau lokasi
pertanian tembakau antara lain di Kelurahan Nitu, Kelurahan Oi Fo'o, Kelurahan
Lampe, Kelurahan Jatibaru dan Kelurahan Kolo.
"Hasilnya tidak banyak sehingga bisa dikatakan Kota Bima bukan daerah
penghasil tembakau, namun tingkat pengguna tembakau sangat tinggi, yang
menjadikan salah satu daerah yang menjadi lalu lintas bagi peredaran rokok
salah satunya rokok ilegal," tegas beliau.
"Harapannya agar semua pihak bisa meneruskan poin penting dalam
sosialisasi ini, bagaimana kita bisa memerangi bersama peredaran rokok ilegal
di Kota Bima. Adapun upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal
dilakukan secara berkala serta melibatkan aparat yang tergabung dalam tim
terpadu yang sudah dituangkan dalam keputusan Wali Kota Bima," tutupnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.