Kepala DPPPA Kota Bima, Syahruddin |
Kota Bima, JB.-
Sesui Permendikbud nomor 46 Tahun 2023 Tentang, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, mulai tahun 2024 akan dibentuk tim gugus.
Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima, Syahruddin mengatakan, sesuai Permendikbud tersebut, seluruh pemerintah daerah diarahkan untuk membentuk tim gugus pencegahan dan penanganan kekerasan anak disetiap tingkatan sekolah.
Kota Bima lebih awal saat ini sedang intens dilakukan sosialisasi, sehingga pada tahun 2024 bisa dibentuk tim gugus diseluruh sekolah, dari tingkat SD hingga SMA sederajat.
Tim gusus ini kata Syahruddin, di ketuai langsung oleh masing-masing kepala sekolah dan langsung melakukan kerja pengawasan serta setiap tahun diarahkan untuk membuat program kerja.
Sementara ditingkat Kota atau Kabupaten, Tim gugus nantinya akan tergabung dari lintas OPD, yaitu DPPA, Dikbud, , dinsos, dan Kesbangpol.
Tujuan pembentukan tim gusgus ini jelas Syahruddin, untuk mencegah terjadi kasus perundungan atau lebih dikenal bullying, kekerasan oleh guru pada siswa pun sebaliknya, siswa pada guru. Termasuk narkoba dan pergaulan bebas.
Kenapa pentingnya pembentukan tim gusus tugas ini, diakuinya karena memang, setiap tahun kasus perundungan atau bullying trennya terus terjadi peningkatan.
Termasuk masalah siswa terlibat narkoba dan pergaulan bebas, guna mencegah sejak dini disetiap jenjang pendidikan, agar kasus yang sama tak terus terjadi dan bisa diminimalisir.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.