suasana usai penandatangan MOU Pemprov NTB dan Kajati NTB |
Kota Bima, JB.-
Pj Wali
Kota Bima, HM Rum, selasa (24/10/2024) hadiri penandatanganan MOU antara
Pemprov NTB dengan Kajati NTB dalam rangka peningkatan sinergisitas pelaksanaan
tugas dan fungsi melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
Acara digelar
di Gedung Graha Bhakti Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) turut dihadiri
pula oleh sejumlah Bupati dan Wali Kota se –NTB.
Mengawali sambutannya, Pj Gubernur NTB menjelaskan, bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemprov NTB untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat desa.
Program Jaksa Garda
Desa akan fokus pada peningkatan pelayanan hukum, penegakan hukum, dan
pembinaan hukum di tingkat desa. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan
penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh warga desa.
Sesaat
setelah acara penandatanganan kesepakatan tersebut, Pj Wali Kota Bima, HM Rum, menyampaikan
dukungannya terhadap upaya sinergi antara Pemerintah Propinsi NTB dan Kejaksaan
Tinggi Propinsi NTB.
Dirinya pun
menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan lembaga penegak
hukum dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan berkeadilan bagi
seluruh warga masyarakat.
HM
Rum juga menggarisbawahi peran serta aktif Pemkot Bima dalam mendukung
pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa di wilayah Kota Bima.
Menurutnya,
program ini merupakan kunci keberhasilan program ini. Dengan kerjasama yang baik
antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan masyarakat, diharapkan program ini
akan memberikan manfaat yang nyata bagi warga desa/kelurahan di Kota Bima.
Penandatanganan
kesempatan bersama antara Pemprov dan Kejati NTB ini mencerminkan komitmen kuat
untuk memajukan sistem peradilan di tingkat desa dan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh lapisan masyarakat.
“ harapannya program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk kebaikan bersama", tutup H.M Rum.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.