Waka Polres Bima-Kota saat musnahkan miras dan narkoba |
Pemusnahan
dilaksanakan di Mako Polres Bima-Kota itu turut dihadiri, Staf Ahli Wali Kota,
Ketua Pengadilan Negeri Bima, Kajari Bima, BNNK Cabang Bima, PWI Kota Bima, AJI
Kota Bima, HMI Cabang Bima dan sejumlah lembaga/organisasi masyarakat.
Wakapolres
Bima Kota, Kompol Mujahidin menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang
dilakukan hari ini merupakan hasil operasi Pekat Rinjani Tahun 2023 yang telah
dilaksanakan Polres Bima Kota.
"Narkoba
yang dimusnahkan hari ini berupa sabu-sabu seberat 20,78 gram dan ganja seberat
10,08 gram. Selain itu, minuman keras jenis arak sebanyak 797 botol, sofi 1.964
liter dan brem sebanyak 60 botol," sebutnya.
Mujahidin
mengatakan, narkotika dan miras merupakan salah satu musuh bersama yang
menyebabkan terancamnya masa depan generasi muda bangsa.
“Miras
telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan dan
tingkat kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kata
dia, di wilayah Bima Kota dan Kabupaten Bima cukup marak adanya peredaran
narkotika dan miras yang sering memicu terjadinya tindak kriminalitas, sehingga
mengakibatkan adanya korban, baik dari masyarakat umum maupun masyarakat sipil.
Untuk
mencegah hal itu sambungnya, untuk menghindari adanya dampak yang lebih besar
dari peredaran narkotika dan miras, Polres Bima Kota selalu berupaya mencegah
dengan sosialisasi pengetahuan akan bahaya narkoba dan razia miras berbagai
tempat. Tutupnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.