Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bima-Kota Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba

| Senin, Mei 22, 2023 WIB Last Updated 2023-05-22T12:01:16Z

Waka Polres Bima-Kota saat musnahkan miras dan narkoba
Kota Bima – Polres Bima-Kota, Senin (22/5/2023) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang-bukti minuman keras (Miras) dan Narkoba.

 

Pemusnahan dilaksanakan di Mako Polres Bima-Kota itu turut dihadiri, Staf Ahli Wali Kota, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Kajari Bima, BNNK Cabang Bima, PWI Kota Bima, AJI Kota Bima, HMI Cabang Bima dan sejumlah lembaga/organisasi masyarakat.

 

Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan hasil operasi Pekat Rinjani Tahun 2023 yang telah dilaksanakan Polres Bima Kota.

"Narkoba yang dimusnahkan hari ini berupa sabu-sabu seberat 20,78 gram dan ganja seberat 10,08 gram. Selain itu, minuman keras jenis arak sebanyak 797 botol, sofi 1.964 liter dan brem sebanyak 60 botol," sebutnya.

Mujahidin mengatakan, narkotika dan miras merupakan salah satu musuh bersama yang menyebabkan terancamnya masa depan generasi muda bangsa.

“Miras telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan dan tingkat kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Kata dia, di wilayah Bima Kota dan Kabupaten Bima cukup marak adanya peredaran narkotika dan miras yang sering memicu terjadinya tindak kriminalitas, sehingga mengakibatkan adanya korban, baik dari masyarakat umum maupun masyarakat sipil.

Untuk mencegah hal itu sambungnya, untuk menghindari adanya dampak yang lebih besar dari peredaran narkotika dan miras, Polres Bima Kota selalu berupaya mencegah dengan sosialisasi pengetahuan akan bahaya narkoba dan razia miras berbagai tempat. Tutupnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.