Notification

×

Iklan

Iklan

Kembali Polisi Berhasil Gagalkan Upaya Penyeludupan Terumbu Karang di Bima

| Selasa, Februari 07, 2023 WIB Last Updated 2023-02-07T13:06:01Z
Penangkapan penyelundupan terumbu karang oleh polres Bima-Kota 

Kota Bima -Kesekian kalinya, jajaran Polres Bima-Kota berhasil menggagalkan upaya ilegal penyelundupan berbagai jenis terumbu karang dari Kabupaten Bima.


Kali ini Tim Puma II dipimpin Kanit Tipidter, IPDA Franto A Matondang, Selasa (7/2/2023)  berhasil amankan 31 box  terumbu karang diangkut menggunakan truk dengan nopol M 8272 UH.


Selain barang bukti terumbu karang juga diamankan tiga orang, JM (38) supir asal Desa Lanci Jaya, Kabupaten Dompu, Mustamin (50) asal desa sama dan Iwan Sahputra (23) juga asal Kabupaten Dompu.


Kapolres Bima-Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufri menyampaikan, awalnya mendapatkan informasi adanya sebuah truk mengangkut terumbu karang diduga tak memiliki ijin resmi.


Mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak, sekitar pukul 01.00wita TIM melihat kendaraan yang menjadi target melintas di jalan Lintas Bima-Sape tepatnya di Desa Sari Kecamatan Sape.


Setelah dihentikan, sopir mencoba mengelabui petugas dengan menjawab bahwa dirinya membawa ampas padi, tak percaya pengakuan supir, dilakukan penggeledahan dan benar saja didapati tumpukan karung yang berisi ampas padi yang dibawahnya terdapat tumpukan box yang diduga berisi Terumbu Karang.


Setelah dibongkar di Mako Polres Bima-Kota, box tersebut berisi terumbu karang yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.


Selanjutnya TIM mengamankan dan menyerahkan Sopir beserta Barang Bukti kepada piket Sat Reskrim,pelaksanaan berjalan baik dan lancar.


Sebelumnya, pada 19 Januari 2023 lalu, polres Bima-Kota pun berhasil menggagalkan upaya penyeludupan terumbu karang dari wilayah Sape ke pulau Jawa.(JB01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.