Proses pembongkaran gubuk di Batas Kota Bima |
Kota Bima - Diduga kerap dijadikan tempat mesum, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bima, Selasa (24/1/2023) membongkar sejumlah gubuk dan bangunan liar di batas kota,lingkungan Ni'u, Kelurahan Dara.
Kasat Pol pp Kota Bima Melalui Kabid Trantibum, H. Iskandar Zulkarnain melalui laman website Polpp.Bimakota.co.id menyampaikan, pembongkaran dilakukan karena menindak lanjuti adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan tempat niaga atau berdagang yang diduga dialih fungsikan sebagai tempat perbuatan mesum dan asusila.
Penertiban dan pembongkaran bangunan liar kata Zulkarnain juga sudah diberikan izin oleh pemilik bangunan untuk dilakukan pembongkaran.
Tambahnya, kegiatan penertiban ini didampingi oleh Ketua Pengelola Koperasi dan Sekretaris Camat Rasanae Barat beserta jajarannya, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak dari pemilik bangunan dengan masyarakat di sekitar.
"berdasarkan laporan masyarakat, maka kita lakukan penindakan, agar tidak lagi meresahkan masyarakat," pungkasnya.(JB01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.