Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Bima Akan Berhentikan Sementara Oknum ASN Diduga Bandar Narkoba

| Senin, November 14, 2022 WIB Last Updated 2022-11-14T11:52:28Z
Kabag Prokopim Setda kabupaten Bima, Suryadin 

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Pemkab Bima berikan tanggapan terkait penangkapan salah satu oknum ASN terlibat peredaran narkoba jenis Shabu-shabu seberat 1.06 kg. Akan diberhentikan sementara.


Kabag Prokopim Setda Pemkab Bima, Suryadin menyampaikan, bahwa Pemkab Bima mendukung langkah-langkah penegak hukum  dalam hal ini Polres Bima-Kota yang melakukan penangkapan dan proses hukum terhadap yang bersangkutan.


Pemkab Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah telah melakukan koordinasi dengan polres Bima-Kota untuk meminta salinan surat penahanan oknum ASN terlibat dugaan peredaran narkoba tersebut.


Ini kata Suryadin, sebagai dasar menindaklanjuti proses pemberhentian sementara ASN yang bersangkutan untuk kepentingan pemeriksaan.


Langkah pemberhentian sementara dari ASN, ini sesuai amanat UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 88 ayat 1 huruf c dengan bunyi, bahwasanya PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.


Namun terkait proses hukum yang berjalan, Pemkab Bima menghormati proses hukum yang sedang dilakukan dan meminta  ASN yang disangkakan melakukan tindak pidana bersikap kooperatif. 


Jika dalam prosesnya yang bersangkutan nantinya diputuskan bersalah dan inkrah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor  Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka PNS  yang bersangkutan dapat diberhentikan tidak dengan hormat, apabila dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.


Pesan pemerintah, kasus ini juga menjadi warning  bagi para ASN lingkup pemerintah daerah bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ASN.


Ditanyakan bahwa oknum ASN merupakan Resedivis? Diakui Suryadin, yang bersangkutan sudah dilakukan pembinaan tetapi, masih mengulangi perbuatan pidana,  jadi tindakan pendisiplinan  pemberhentian sementara itu dilakukan.


Sebelumnya, MI alias Gembel (36) warga Penatoi, Kota Bima, minggu (13/12/2022) berhasil diamankan oleh Tim opsnal 2 Polres Bima-Kota dikediamannya dengan barang bukti narkoba sangat besar.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.