Komisi II DPRD kota Bima saat meninjau kondisi sofa dan meja Eks Kantor Wali Kota Bima |
Kota Bima,JangkaBima.com.-
Anggota komisi II DPRD Kota Bima, Rabu (16/11/2022) turun melihat langsung kondisi sofa dan meja Eks ruangan kantor Wali Kota Bima sebelumnya dibawa mantan Wali Kota yang kini disimpan di gudang Paruga Nae.
Taufik AK (PPP) dan Syamsuddin (PAN) turut didampingi, Kabag Umum, Imran, Mantan Kabag Umum, Mujamil dan Irban Investigasi, Siswadi, termasuk perwakilan dari BEM Universitas Muhamadiyah.
Pantauan media ini, sejumlah pegawai Bagian Umum terlihat mengeluarkan sofa, kursi dan meja dari dalam gudang Paruga Nae, setelah dilakukan pemeriksaaan memang ada sedikit kerusakan. Terungkap pula ada dua item barang yang belum dikembalikan, yaitu lemari buku dan lemari sudut.
Anggota DRPD Kota Bima, Taufik AK menyampaikan, tujuan turun melihat langsung kondisi sofa dan meja agar bisa memastikan apakah barang tersebut memang ada dan bagaimana kondisinya.
Juga diakui duta PPP, pihaknya turun atas desakan teman teman Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan sepakat lihat langsung kondisi sofa dan meja.
Pada kesempatan itu, Taufik pun sesalkan sikap pejabat di sekretariat daerah sampai muncul masalah seperti ini, harusnya semua aset daerah dicatat dengan benar dan disimpan dengan baik, bukan seperti saat ini. Atau dilelang saja kalau memang sudah waktunya.
Tambahnya, kami tak berhenti sampai disini, masalah ini akan terus berlanjut, termasuk masalah sofa dikeluarkan oleh mantan bendahara. Taufik juga menyorot kerja Ispektorat yang tak tuntas memeriksa persoalan sofa dan meja, ternyata belakangan diketahui ada dua item barang yang belum dikembalikan.
Sementara duta PAN, Syamsuddin juga mempertanyakan alasan dua item barang belum dikembalikan, begitupun dengan data aset yang sampai saat ini tak pernah mau diberikan pejabat sekretariat daerah.
Padahal sudah beberapa kali diminta, namun tak pernah digubris, untuk itu duta PAN mendesak pada Kabag Umum dan Bagian Aset segera menyerahkan data aset kini jadi masalah tersebut.
Mantan Kabag Umum Kota Bima, Mujamil mengaku bahwa barang dikembalikan dan disimpan di gudang Paruga Nae ada 3 item, yaitu sofa, kursi, meja, sementara lemari buku dan lemari sudut tak dikembalikan karena kondisi sudah rusak.
Untuk tahun pengadaan sofa dan meja yang tersimpan di gudang Paruga Nae yaitu pengadaan tahun 2014. Lebih lanjut Kabag Umum, Imran dan Kabag Aset mengaku sofa dan meja saat ini disimpan masih tercatat sebagai aset, kemudian terkait aset yang dikeluarkan oleh mantan bendara itu diluar sepengetahuan mereka.
Yang pasti, sesuai data aset, diruang kerja Wali Kota Bima itu masih terdapat sofa, kursi kera dan meja kerja, jadi tak tahu kalau ternyata barang yang tercatat dalam data aset disimpan di Paruga Nae.
Irban Investigigasi, Ispektorat Kota Bima, Siswadi mengakui tak pernah menelusuri soal dua item barang belum dikembalikan tersebut, karena saat itu pihaknya hanya melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai diadukan, jadi tak tahu masih ada dua item barang lain dikeluarkan dari ruang kerja Wali Kota Bima.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.