Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum ASN Diduga Bandar Narkoba 1.06 Kg Merupakan Resedivis

| Senin, November 14, 2022 WIB Last Updated 2022-11-14T10:59:49Z
Tim opsnal 2 Sat Narkoba Polres Bima-Kota bersama barang-bukti Shabu-shabu 

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Kapolres Bima-Kota AKBP Rohadi mengungkap, bahwa terduga pelaku bandar narkoba ditangkap dengan barang bukti  narkoba jenis Shabu-shabu 1.06 Kg, Minggu sore (13/11/2022) merupakan Resedivis.


Hal itu diungkap Rohadi saat jumpa pers penangkapan MI alias Gembel (39) di gedung Sat Narkoba Polres Bima-Kota, Senin (14/11/2022) siang " iya pelaku Resedivis kasus narkoba," ungkapnya.


Namun saat ditanya sudah berapa lama pelaku mengedarkan narkoba di Bima? Diakui Rohadi masih dalam pendalaman lebih lanjut " akan disampaikan lebih lanjut, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.


Sebelumnya, MI alias Gembel di tangkap dikediamannya kemarin, tim melakukan penggeledahan pun berhasil mengamankan Barang-Bukti sangat besar, selain Shabu-shabu polisi juga amankan uang puluhan juta yang diduga hasil penjualan narkoba.


Aktivitas MI alias Gembel di dunia hitam Shabu-shabu pun akhirnya kandas di tangan Tim Opsnal II Sat Narkoba Polres Bima-Kota, barang-bukti paling besar pernah diungkap di Wilayah Bima dan Dompu.


Informasi didapat wartawan JangkaBima.com, bahwa MI sampai saat ini masih berstatus ASN aktif pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Sepak terjangnya dunia gelap narkoba sudah sejak lama.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.