Notification

×

Iklan

Iklan

IDI Kota Bima Gelar Aksi Damai Tolak Pengesahaan RUU Kesehatan Omnibus Law

| Senin, November 28, 2022 WIB Last Updated 2022-11-28T03:30:55Z
Ketua IDI Cabang Kota Bima, dr H M Ali saat serahkan tuntutan pada wakil ketua DPRD, Syamsurih 

Kota Bima - Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bima, Senin (28/11/2022) menggelar aksi Damai Tolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Ownibus Law.


Aksi damai dipimpin langsung oleh ketua IDI Cabang Kota Bima, Dr H M Ali Sp.PD itu lakukan didepan kantor Pemkot Bima dan diterima langsung oleh Sekda, Muhtar Landa. Kemudian dilanjutkan di kantor DPRD Kota Bima.


Tuntutan aksi para dokter, menilai bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) lahir dari paradigma kapitalisasi dan liberalisasi bidang kesehatan. 


RUU tersebut memuat langkah-langkah sistematis dalam membuka persaingan bebas dengan tenaga kesehatan dari luar negeri, sebagaimana yang terjadi sebelumnya di sektor ekonomi.


Semangat kapitalisasi dan liberalisasi praktek kesehatan yang dimaksud pada poin 1 misalnya, terdapat kelonggaran pengaturan tenaga kerja asing dalam pasal 222, 223, 224 dan pasal 225. Padahal aturan yang cukup ketat dan proporsional mengenai hal tersebut telah ada dalam UU PRADOK 29/2004 pasal 30 dan UU PRADOK No 36/2014 pasal 53. 


Kemudian pada penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan menjadi tanggung jawab institusi rumah sakit sebagaimana disebutkan dalam pasal 229 dan 230. Sedangkan di UU Pradok 29/2004 pasal 27 dan 28 hal tersebut diselenggarakan oleh organisasi profesi.


Dr H M Ali menilai, Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilai sangat tidak transparan, Ketidaktransparanan yang dimaksud poin 3 tersebut adalah pada proses pembahasan RUU tersebut tidak melibatkan pihak terkait dan masyarakat.


Penyusunan RUU yang berpotensi menghapuskan banyak bagian Undang-Undang yang sudah ada tersebut tiba-tiba ada tanpa adanya evaluasi dan pembahasan publik mengenai UU sebelumnya. Padahal UU sebelumnya (UU Praktek Kedokteran N0 29/2004, UU Kesehatan 36/2014, UU tenaga kerja kesehatan No 36/2014 dll) menurut kami tidak terdapat masalah, bahkan telah berhasil menjaga mutu dan profesionalisme praktek kedokteran selama ini.


RUU Kesehatan (Omnibus Law) kami nilai memuat upaya-upaya pelemahan terhadap organisasi profesi yang selama ini berfungsi menjaga mutu dan profesionalisme dari profesi kesehatan. 


Usai beraudensi dengan jajaran Pemkot Bima dan DPRD, aksi damai kemudian membubarkan diri dengan tertib.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.