Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPRD Kota Bima Desak Kepala Dikbud Sikapi Oknum Kepsek Berstatus Tersangka

| Selasa, September 13, 2022 WIB Last Updated 2022-09-13T04:01:33Z
Ketua DPRD kota Bima, Alfian Indrawirawan 

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan mempertanyakan sikap jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terkait status tersangka dua oknum  Kepala Sekolah (Kepsek) SDN.


Padahal kedua oknum kepsek dimaksud telah lama menyandang status tersangka, yaitu atas dugaan penghinaan dan lainnya dugaan pengerusakan rumah.

" Harusnya Dikbud langsung memproses, tak lagi perlu menunggu surat resmi dari kepolisian, padahal itu sudah jelas statusnya " tegas Dae Pawan sapaan akrab ketua DPRD.


Kalau kepala Dikbud dan jajaran melakukan pembiaran maka akan menjadi bumerang bagi pemerintahan " Ada oknum kepsek sudah berstatus tersangka tapi masih menjabat, ini akan menjadi catatan buruk bagi dunia pendidikan," pungkasnya.


Tambah Dae Pawan, tentunya dengan status tersangka tersebut  akan  menghambat aktifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dipimpinnya " Ini perlu menjadi perhatian serius oleh kepala Dikbud," terangnya.


Apalagi katanya, sampai saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepsek. Kalau dibiarkan tak akan menjadi pembelajaran penting bagi para kepsek lainnya, karena lemahnya tindakan disiplin diberikan.



Oleh karena itu, selalu ketua DPRD mendesak Kepala Dikbud segera menyikapinya, jangan kemudian berlasan belum mendapat surat dari pihak kepolisian lalu dijadikan alasan memperlambat proses dan tindakan disiplin pada oknum kepsek tersebut.



Terpisah, Kepala Dikbud melalui Sekretaris, Taufikurrahman dikonfirmasi mengatakan, untuk kepsek SDN 19 telah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian " kemarin kami sudah dapatkan dan lebih lanjut akan ditelaah sebelum diajukan ke pimpinan," ungkapnya.


Sementara untuk kasus pengerusakan sampai saat ini kami masih berkoordinasi karena penyidikan berada di luar daerah.


Ditanyakan status kedua oknum kepsek? Diakui Taufikurrahman, keduanya sampai saat ini memang masih menjabat sebagai Kepsek.


Lanjutnya, tentunya kami tetap akan melakukan proses terhadap kedua oknum kepsek tersebut, namun kemarin masih kendala surat dari pihak kepolisian. Untuk itu segera setelah mendapat suratnya akan ditindaklanjuti.


Sebelumnya, HR kepsek SDN 19 dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan dan RF kepsek SDN 48 dilaporkan atas dugaan kasus pengerusakan rumah.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.