Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Kota Bima Masih Lakukan Verifikasi Syarat Parpol Calon Peserta Pemilu

| Rabu, September 07, 2022 WIB Last Updated 2022-09-07T12:15:46Z

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin Spd
Kota Bima, JangkaBima.com.-

Sampai saat ini KPU RI masih terus melakukan verifikasi Calon peserta pemilu pada tahun 2024 mendatang, termasuk di Kota Bima.


Sesuai tahapan ditetapkan, jadwal untuk Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu telah dimulai pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.


Ketua KPUD Kota Bima, Mursalin SPd diwawancara, Rabu (7/9/2022) mengatakan, sampai saat ini sesuai jadwal masih pada tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.


" Proses verifikasi masih berlangsung saat ini, khususnya yang terkait keanggotaan parpol," ungkapnya.


Tahapan verifikasi dilakukan, yaitu keanggotaan parpol yang sebelum masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) " kalau untuk pendaftaran parpol dilakukan di KPU Pusat, sementara kami di daerah hanya melakukan verifikasi secara administratifnya saja," terang Mursalin.


Tambahnya, untuk parpol yang terdaftar masuk Sipol khusus di verifikasi di Kota Bima ada 23 parpol, selain parpol yang lama juga ada parpol baru.


Diantaranya, partai Gelora, Umat, Partai Republik, Parsindo, Buruh dan Partai Republik 1. Lebih lanjut terkait dengan hasil verifikasi nantinya akan disampaikan langsung oleh KPU pusat di Jakarta.


Ditanyakan tentang adanya parpol mencatut NIK warga? Diakui Mursalin itu kan dilaporkan ke Bawaslu tentunya akan menjadi catatan kami sebagai penyelenggara atas ada aduan masyarakat tersebut karena itu juga menjadi bagian dari proses verifikasi sedang berlangsung.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.